Penulis
Intisari-Online.com -Bagaimana seharusnya isi peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia?
Soalterkait Bagaimana seharusnya isi peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia?ada dihalaman 111padabuku PPKn kelas XdalamKurikulum Merdeka.
Untuk jawabannya, maka Anda bisa memulai baca mulaihalaman 112dibagian Menganalisis Isi Produk Perundang-Undangan.
Sebelumnya, tahukah Anda hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945?
Selain itu, hubungannya denganjenis dan hierarki perundang-undangan di Indonesia?
Perlu Anda tahu,Pancasila sebagai falsafah dan ideologi.
Sementara UUD NRI Tahun 1945 menerjemahkan ke dalam norma-norma hukum yang mendasar.
Keduanya menjadi pegangan dalam hidup bernegara.
Di mana tujuan bernegara dan bagaimana menyelenggarakan pemerintahan agar memenuhi tujuan bernegara.
Oleh karenanya, seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus merujuk kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Dan tidak boleh mengabaikan apalagi bertentangan.
Baca Juga: PPKn Kelas X: Bagaimana Hubungan yang Seharusnya Antar Peraturan Perundang-undangan?
Sebagai contoh, dalam Pancasila sila ke-1, disebutkan bahwa“Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Sementara padaPasal 29 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 memberikan perlindungan kepada agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Jika sudah seperti itu, makaperaturan perundang-undangan yang ada di bawahnya tidak boleh bertentangan terhadap keduanya.
Contoh, Undang-Undang sampai Peraturan Daerah tidak boleh menuliskan norma hukum yang melarang kebebasan beragama.
Selain itu, peraturan perundang-undangan yang ada di bawah UUD NRI Tahun 1945 juga harus merujuk pasal atau ayat yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945.
Hal demikian berlaku secara hierarki dalam urutan perundang-undangan.
Sehingga sebuah Peraturan Daerah, misalnya, bukan hanya harus merujuk kepada UUD NRI Tahun 1945 tetapi harus pula merujuk kepada Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang ada di atasnya, yang sejalur perihal yang diatur.
Jadi, bagaimana seharusnya isi peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia?
Maka ada 6 hal yang harus menjadi catatan:
1. Tidak boleh bertetangan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
2. Harus merujuk terhadap pasal atau ayat dalam UUD NRI Tahun 1945
Baca Juga: Bagaimana Seharusnya Sikap Masyarakat Setelah Mengetahui Berbagai Jenis Perundang-undangan?
3. Isinya harus searah dan mendukung terhadap peraturan perundang-undangan yang di atasnya
4. Norma hukum yang ada harus dapat dilaksanakan
5. Istilah yang digunakan harus jelas dan tidak menimbulkan panafsiran yang bermacam-macam
6. Harus selaras dengan upaya melayani kepentingan rakyat, memperhatikan rasa keadilan masyarakat, dan tidak berpeluang terjadinya korupsi.
Itulah sikapseharusnya isi peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.
Baca Juga: Jawaban dari Soal PPKn Kelas X:Produk Perundang-undangan yang Ada di Indonesia