Hukum Asing : hukum yang berlaku pada masyarakat diluar wilayahnya sendiri.
3. Hukum berdasarkan waktu
Hukum Positif (Ius Constintum) : Hukum yang saat ini sedang berlaku pada suatu wilayah maupun daerah
Hukum Negatif (Ius Constituendum) : hukum yang masih bersifat awang-awang karena akan berlaku pada waktu yang akan datang
4. Hukum berdasarkan bentuk
Hukum tertulis : hukum yang sengaja dibuat secara lengkap, teratur, dan hasil dari pembahasan ditulis dan berlaku dalam bentuk buku.
Hukum tidak tertulis : hukum yang sudah mendarah daging, dan berlaku turun temurun di masyarakat, dan dianggap sebagai nilai pedoman yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
5. Hukum berdasarkan cara mempertahannyakan
Hukum Material & Hukum Formal
Baca Juga: Soal PPKn Kelas XI, Jelaskan Pengertian Tata Hukum Indonesia