Find Us On Social Media :

Jelaskan Klasifikasi Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum Uji Kompetensi Kepustakaan

By Afif Khoirul M, Senin, 31 Oktober 2022 | 18:05 WIB

Klasifikasi hukum berdasarkan ilmu hukum uji kompetensi kepustakaan.

Hukum Asing : hukum yang berlaku pada masyarakat diluar wilayahnya sendiri.

3. Hukum berdasarkan waktu

Hukum Positif (Ius Constintum) : Hukum yang saat ini sedang berlaku pada suatu wilayah maupun daerah

Hukum Negatif (Ius Constituendum) : hukum yang masih bersifat awang-awang karena akan berlaku pada waktu yang akan datang

4. Hukum berdasarkan bentuk

Hukum tertulis : hukum yang sengaja dibuat secara lengkap, teratur, dan hasil dari pembahasan ditulis dan berlaku dalam bentuk buku.

Hukum tidak tertulis : hukum yang sudah mendarah daging, dan berlaku turun temurun di masyarakat, dan dianggap sebagai nilai pedoman yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

5. Hukum berdasarkan cara mempertahannyakan

Hukum Material & Hukum Formal

Baca Juga: Soal PPKn Kelas XI, Jelaskan Pengertian Tata Hukum Indonesia