Intisari-online.com - Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum uji kompetensi kepustakaan.
Pertanyaan ini terkait dengan, klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum uji kompetensi kepustakaan, yang ada di halaman 117, buku PPKn kurikulum 13.
Hukum didasarkan pada pedoman yang menjadi panutan dalam mengatur masyarakat di kehidupan sehari-hari.
Berikut ini ada klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum uji kompetensi dan kepustakaan.
1. Jenis Hukum
Hukum Undang-Undang : Hukum yang berasal dari Undang-undang.
Hukum Kebiasaan : aturan yang dilaksanakan atas dasar kebiasaan yang ada di dalam masyarakat.
Hukum Traktat : Hukum yang dilaksanakan atas perjanjian pada Negara-Negara.
Hukum Yurisprudensi : Hukum yang terjadi atas keputusan hakim.
2. Hukum juga dibedakan berdasarkan tempat wilayah
Hukum Nasional : hukum yang terjadi pada suatu wilayah.
Hukum Internasional : hukum yang terjadi antar Negara dalam dunia internasional.