Jelaskan Klasifikasi Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum Uji Kompetensi Kepustakaan

Afif Khoirul M

Penulis

Klasifikasi hukum berdasarkan ilmu hukum uji kompetensi kepustakaan.

Intisari-online.com -Jelaskanklasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum uji kompetensi kepustakaan.

Pertanyaan ini terkait dengan,klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum uji kompetensi kepustakaan, yang ada di halaman 117, buku PPKn kurikulum 13.

Hukum didasarkan pada pedoman yang menjadi panutan dalam mengatur masyarakat di kehidupan sehari-hari.

Berikut ini ada klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum uji kompetensi dan kepustakaan.

1.Jenis Hukum

Hukum Undang-Undang : Hukum yang berasal dari Undang-undang.

Hukum Kebiasaan : aturan yang dilaksanakan atas dasar kebiasaan yang ada di dalam masyarakat.

Hukum Traktat : Hukum yang dilaksanakan atas perjanjian pada Negara-Negara.

Hukum Yurisprudensi : Hukum yang terjadi atas keputusan hakim.

2. Hukum juga dibedakan berdasarkan tempat wilayah

Hukum Nasional : hukum yang terjadi pada suatu wilayah.

Hukum Internasional : hukum yang terjadi antar Negara dalam dunia internasional.

Hukum Asing : hukum yang berlaku pada masyarakat diluar wilayahnya sendiri.

3. Hukum berdasarkan waktu

Hukum Positif (Ius Constintum) :Hukum yang saat ini sedang berlaku pada suatu wilayah maupun daerah

Hukum Negatif (Ius Constituendum) : hukum yang masih bersifat awang-awang karena akan berlaku pada waktu yang akan datang

4. Hukum berdasarkan bentuk

Hukum tertulis : hukum yang sengaja dibuat secara lengkap, teratur, dan hasil dari pembahasan ditulis dan berlaku dalam bentuk buku.

Hukum tidak tertulis : hukum yang sudah mendarah daging, dan berlaku turun temurun di masyarakat, dan dianggap sebagai nilai pedoman yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

5. Hukum berdasarkan cara mempertahannyakan

Hukum Material & Hukum Formal

Baca Juga: Soal PPKn Kelas XI, Jelaskan Pengertian Tata Hukum Indonesia

Artikel Terkait