Find Us On Social Media :

Bagaimana Para Pendiri Bangsa Merumuskan Konstitusi Republik Indonesia?

By Mentari DP, Sabtu, 29 Oktober 2022 | 12:30 WIB

Bagaimana para pendiri bangsa merumuskan konstitusi Republik Indonesia?

Intisari-Online.comBagaimana para pendiri bangsa merumuskan konstitusi Republik Indonesia?

Pertanyaan terkait "Bagaimana para pendiri bangsa merumuskan konstitusi Republik Indonesia?" ada di halaman 72 dalam buku PPKn kelas XI di Kurikulum Merdeka.

Soal jawabannya, Anda bisa membuka buku PPKn kelas XI di Kurikulum Merdeka mulai halaman 74 di bagian Sejarah Konstitusi Indonesia.

Perlu Anda tahu, konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara.

Dan konstitusi tertulis Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Oleh karenanya, perumusan konstitusi Republik Indonesia tidak bisa sembarangan.

Perumusan konstitusi Republik Indonesia dilakukan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).

Tepatnya pada 29 Mei hingga 16 Juli 1945.

Perumusan konstitusi Republik Indonesia bersamaan dengan rencana perumusan dasar negara Pancasila.

Para pendiri bangsa merumuskan konstitusi Republik Indonesia masa sidang kedua BPUPKI pada tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945.

Saat itu, dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk.

Beberapa tokoh nasional yang terlibat di antara Ir. Soekarno, Soepomo, Agus Salim, dan masih banyak lagi.

Lalu RUU diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.

Pada sidang tanggal 15 Juli 1945, dilanjutkan dengan acara ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”.

Rupanya, pada awalnya beberapa tokoh nasional lain tidak memahami naskah Undang-Undang Dasar.

Lalu Soepomo memberikan penjelasan bahwa proses penyusunan Undang-Undang Dasar sangatlah penting.

Oleh karenanya, teks dan naskah harus dibuat sebaik mungkin.

Sebab segala pembicaraan pada sidang ini akan menjadi sejarah yang menerangkan apa maksudnya Undang-Undang Dasar ini.

Baca Juga: Soal PPKn Kelas XI, Apa Fungsi Konstitusi dalam Sistem Pemerintahan?