Penulis
Intisari-Online.com -Bagaimana para pendiri bangsa merumuskan konstitusi Republik Indonesia?
Pertanyaan terkait "Bagaimana para pendiri bangsa merumuskan konstitusi Republik Indonesia?" ada dihalaman 72dalambuku PPKn kelas XIdiKurikulum Merdeka.
Soal jawabannya, Anda bisa membukabuku PPKn kelas XIdiKurikulum Merdekamulaihalaman 74di bagianSejarah Konstitusi Indonesia.
Perlu Anda tahu,konstitusimerupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara.
Dankonstitusi tertulis Indonesiaadalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Oleh karenanya, perumusankonstitusiRepublik Indonesia tidak bisa sembarangan.
PerumusankonstitusiRepublik Indonesia dilakukan olehBadan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).
Tepatnya pada29 Mei hingga 16 Juli 1945.
Perumusan konstitusiRepublik Indonesiabersamaan dengan rencana perumusan dasar negara Pancasila.
Para pendiri bangsa merumuskan konstitusi Republik Indonesiamasa sidang kedua BPUPKI pada tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945.
Saat itu, dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk.
Beberapa tokoh nasional yang terlibat di antara Ir. Soekarno,Soepomo, Agus Salim, dan masih banyak lagi.
Lalu RUU diserahkan kepadaPanitia Penghalus Bahasa.
Pada sidang tanggal 15 Juli 1945, dilanjutkan dengan acara ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”.
Rupanya, pada awalnya beberapa tokoh nasional lain tidak memahami naskah Undang-Undang Dasar.
Lalu Soepomo memberikan penjelasan bahwaproses penyusunan Undang-Undang Dasar sangatlah penting.
Oleh karenanya, teks dan naskah harus dibuat sebaik mungkin.
Sebab segala pembicaraan pada sidang ini akan menjadisejarah yang menerangkan apa maksudnya Undang-Undang Dasar ini.
Baca Juga: Soal PPKn Kelas XI, Apa Fungsi Konstitusi dalam Sistem Pemerintahan?