Find Us On Social Media :

Terkuk Ini Alasan Ferdy Sambo Dkk Minta Dibebakan Dakwaan Hingga Nama Baiknya Dipulihkan

By Afif Khoirul M, Sabtu, 22 Oktober 2022 | 08:25 WIB

Sidang hari ini (20/10/2022) beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Menurut jaksa peristiwa ini disaksikan oleh Kuat Ma'ruf dan diketahui Putri Candrawathi.

Atas dakwaan ini Ferdy Sambo keberatan, kuasa hukum keduanya menilai dakwaan jaksa kabur hanya berdasarkan asumsi.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan martabatnya.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum membaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumannya," kata Arman Hanis, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga menyampaikan eksepsi.

Sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keduanya minta dibebaskan dari dakwaan dan tahanan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwan serta memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan," kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan.

Namun, keberatan tersebut ditolak oleh jaksa, dan meminta keempat terdakwa tetap ditahan.

"Menolak seluruh dalil eksepsi dan nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata Jaksa Ahmad Aron Mutaram.

Jakwa meminta pada majelis hakim untuk sidang dakwaan terus dilanjutkan.

Selanjutnya, agenda akan digelar dengan pemeriksaan oleh jaksa terhadap saksi masing-masing terdakwa.

Baca Juga: Dakwaan Ferdy Sambo Lemah atau Mungkinkah Dapat Ikuti Jejak Antasari Azhar?