Find Us On Social Media :

Dakwaan Ferdy Sambo Lemah atau Mungkinkah Dapat Ikuti Jejak Antasari Azhar?

By Muflika Nur Fuaddah, Jumat, 21 Oktober 2022 | 13:47 WIB

Benarkah Dakwaan Ferdy Sambo Lemah dan Bisa Beri Keringanan Hukuman?

Intisari-Online.com - Sidang Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J masih berjalan di pengadilan.

Pada sidang yang digelar Kamis (20/10/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi atas terdakwa Ferdy Sambo.

Terkait dengan surat dakwaan ini, beberapa pihak menilai dakwaan terhadap Ferdy Sambo sudah jelas dan lengkap sehingga sulit kemungkinan terdakwa bisa bebas dan mendapat hukuman ringan.

Namun beberapa pihak ada yang berpendapat dakwaan Ferdy Sambo masih ada kelemahan dan bisa memberikan peluang keringanan hukuman Ferdy Sambo, bahkan membebaskannya.

Melansir Tribunnews.com, seorang hakim nonaktif Albertina Ho, menanggapi hal tersebut dan mengatakan bahwa dakwaan memang ada syarat formilnya mengenai identitas, kemudian syarat materiil yang berisi uraian dakwaan.

Terkait dengan uraian dakwaan itu, Albertina mengatakan hal itu sangatlah subjektif.

"Setiap orang akan berbeda, menurut saya sudah cermat dan lengkap, tapi mungkin orang lain mengatakan hal yang berbeda," kata dia.

Namun menurutnya, penilaian hakim dalam hal ini sangat menentukan.

Namun terlepas dari itu, mungkin Anda masih teringat kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Antasari Azhar?

Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.

Meski begitu, Antasari akhirnya bebas pada 2016 setelah melewati dua pertiga masa pidana.