Intisari-online.com - Persidangan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo baru saja digelar pada Senin (17/10/22).
Rupanya sidang perdana tersebut turut disoroti media internasional.
Pengadilan perdana tersebut adalah lanjutan dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Sidang perdana ini, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (17/10/22).
Media internasional seperti Reuters dan AFP pun ituk menyoroti sidang kasus besar dalam tubuh kepolisian Indonesia tersebut.
Menurut Reuters, menyebutkan bahwa kronologi tewasnya Brigadir J dan klaim keluarga korban hingga tanda-tanda penyiksaan yang janggal.
Kemudian, mengatakan bahwa Ferdy Sambo diberhentikan dengan tak hormat oleh Kepolisian RI.
"Jaksa menuduh Ferdy Sambo memerintahkan salah satu ajudannya untuk menembah Hutabarat," kata laporan itu.
"Sebelum menembakkan peluru terakhir ke belakang kepalanya dan menembakkan senjatanya ke dinding untuk menciptakan kesan baku tembak," tulis Reuters.
Kemudian, Straits Times mengatakan bahwa Ferdy Sambo membuat tingkat kepercayaan masyarakat pada kepolisian Indonesia mulai menurun.
Kasus tersebut menyibak tabir yang menyoroti dugaan impunitas dan korupsi di Kepolisian Indonesia sebelum peristiwa itu.
Persidangan Ferdy Sambo juga disebut ujian terhadap akuntabilitas penegak hukum Indonesia.
Menurut AFP, akuntabilitas kepolisian Indonesia menjadi sesuatu yang penting.
Terlebih terkait dengan tanggapan aparat terhadap kasus di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan sedikitnya 130 orang.
Jaksa dalam persidangan menuduh Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya menembak Brigadir J.
Ia menciptakan kesan baku tembak untuk menghabisi Brigadir J dengan menembak di belakang kepala.
Motifnya menurut jaksa, Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo Putri Candrawati.
Dalam kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Pasal tersebut juga diterapkan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sementara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Untuk hukumannya, keempat tersangka terancam menerima hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
Semetara Bharada E, menerima ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Sidang Perdana Sudah Digelar, Rupanya Ada 4 Tahap Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ini Tahapanya