Intisari-online.com - Kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak baru, mulai Senin (17/10/22).
Para tersangka pembunuhan mulai menjalani sidang perdana mulai Senin (17/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi mulai menjalani sidang Senin (17/10) sementara Bharada E mulai sidang pada Selasa (18/10).
Mengutip KompasTV, setidaknya ada empat tahap dalam kasus sidang pidana.
Ini dimulai dari sidang perdana kemudian ke tahap berikutnya, seperti sidang pembuktian, sidang pembacaan tuntutan pidana, pembelaan dan tanggapan, dan diakhiri dengan sidang pembacaan putusan.
Sidang pertama, diawali dengan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai surat dakwaan dibacakan, hakim menanyakan kejelasan terdakwa terhadap penyampaian dakwaan dari JPU.
Jika belum jelas, terdakwa berhak meminta penjelasan.
Setelah itu, hakim memberikan opsi kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Eksepsi ini dibacakan secara langsung oleh terdakwa, maupun via kuasa hukum.
Selain itu, eksepsi juga tak wajib disampaikan secara langsung.
Usai eksepsi disampaikan, hakim menentukan diterima atau tidak nota keberatan dari terdakwa.
Jika hakim menerima eksepsi, surat dakwaan bisa batal secara hukum, lalu persidangan selesai.
Namun, jika eksepsi ditolak, sidang berlanjut ke tahap berikutnya yakni tahap pembuktian.
Kedua adalah sidang pembuktian, hakim ketua akan mempersilahkan terdakwa pindah tempat duduk, dari kursi pemeriksaan, menuju kursi terdakwa didampingi penasihat hukum.
Proses selanjutnya adalah pembuktian oleh JPU, di mana saksi memberatkan terdakwa akan dipanggil untuk diperiksa.
Selain JPU, juga bisa mengajukan alat bukti pendukung guna menguatkan argumentasinya.
Pada fase ini, terdakwa juga akan diperiksa. Namun sebelum diperiksa terdakwa dipersilahkan berpindah tempat duduk menuju kursi persidangan.
Ketiga, sidang pembacaan tuntutan pidana, dibacakan langsung oleh JPU.
Kemudian, pengajuan atau pembacaan pembelaan.
Usai dituntut, hakim akan menawarkan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Nota pembelaan selanjutnya diserahkan pada hakim.
JPU juga memberikan kesempatan untuk menanggapi pembelaan dari terdakwa, dalam hal ini terdakwa dan JPU bakal beradu argumen, dan hakim akan menilai.
Keempat, terakhir adalah hakim membacakan putusan final dalam menentukan putusan, hakim mempertimbangkan sudar dakwaan, segala sesuatu yang terbukti di persidangan.
Tuntutan pidana dan pembelaan serta tanggapan lainnya.
Baca Juga: Tembak Brigadir J Hingga Tewas, Ferdy Sambo Tidak Pernah SekalipunDengar Penjelasan Korban