Intisari-online.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau Bharada E, akan menjalani sidang perdana pembunuhan Brigadir J pada hari ini Selasa (18/10/22).
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan kliennya telah siap untuk hadir dalam persidangan hari ini.
"Siap untuk menghadiri dan akan tetap konsisten," kata Ronny, pada Kompas.com, Senin (17/10).
Dalam sidang perdana ini, Bharada E akan mendengar dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang 4 tersangka lainnya.
Di antaranya adalah Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, pada Senin (17/10).
Sama dengan empat tersangka lainnya, sidang perdana Bharada E akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jaakarta Selatan.
Sidang ini akan dimulai pukul 10.00 WIB, dan diselenggarakan terbuka untuk umum.
Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatasai kapasitas ruang sidang utama yang hanya cukup untuk menampung 50 orang.
Meski demikian, PN Jakarta Selatan mengakomodasikan hak publik untuk mengikuti jalannya sidang dengan sarana live streaming melalui saluran TV.
Sosok hakim yang akan memimpin sidang tersebut, adalah Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Imam Santosa, Morgan Simanjuntak, Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota bakal menjadi satu tim majelis hakim yang menyidangkan perkara menjerat lima terdakwa.
Tim majelis hakim yang diketuai Wahyu ini telah memimpin sidang pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Sementara itu, jadwa sidang perdana Richard Eliezer digelar terpisah dengan empat tersangka lainnya.
Di mana Richard Eliezer akan dijadwalkan melakukan sidang perdana pada Selasa (18/10/22) sementara empat tersangka lainnya pada Senin (17/10/22).
Menurut Humas PN Jakarta Selatan, Haruno mengatakan alasan pihaknya menjadwalkan sidang Bharada E terpisah karena statusnya sebagai justice collaborator (JC).
"Satu-satunya alasan karena Bharada E sebagai JC," kata Haruno saat dikonfirmasi, Senin (17/10).
Meskidemikian, ia juga tidak mengetahui lebih lanjut terkait pertimbangan Majelis Hakim saat membuat jadwal persidangan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Sebab, perihal menyusun jadwal sidang merupakan kewenangan Majelis Hakim.
"Majelis hakim yang lebih tahu," ujar dia.
Sidang perdana para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J adalah terkait agenda pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kekejian Ferdy Sambo Terkuak Saat Sidang, Ini Alasan Ferdy Sambo Tembak Bagian Kepala Brigadir J