Penulis
Intisari-online.com - Kasus pembunuhan Brigadir J masih bergulir, dan kini kabar terbaru mengatakan empat dari lima tersangka mengajukan eksepsi.
Empat tersangka tersebut antara lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Keempat tersangka mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam siang kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal minta dibebaskan dari dakwaan dan tahanan.
Namun Bharada E atau Richard Eliezer, yang tak mengajukan eksepsi dan menerima seluruh dakwaan jaksa.
Keempat tersangka sama-dama didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Menurut jaksa pembunuhan dilatarbelakangi pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Kamis (7/7/22).
Pengakuan tersebut, lantas membuat Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan pada Yosua.
Awalnya, Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal menembak Brigadir J, namun ia menolak, sehingga Richard Eliezer atau Bharada E melakukan penembakan.
Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat, ditembak sebanyak 2-3 kali, di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kemudian, Ferdy Sambo menembakkan ke dinding untuk menciptakan narasi telah terjadi baku tembak.
Menurut jaksa peristiwa ini disaksikan oleh Kuat Ma'ruf dan diketahui Putri Candrawathi.
Atas dakwaan ini Ferdy Sambo keberatan, kuasa hukum keduanya menilai dakwaan jaksa kabur hanya berdasarkan asumsi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan martabatnya.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum membaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumannya," kata Arman Hanis, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga menyampaikan eksepsi.
Sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keduanya minta dibebaskan dari dakwaan dan tahanan.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwan serta memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan," kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan.
Namun, keberatan tersebut ditolak oleh jaksa, dan meminta keempat terdakwa tetap ditahan.
"Menolak seluruh dalil eksepsi dan nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata Jaksa Ahmad Aron Mutaram.
Jakwa meminta pada majelis hakim untuk sidang dakwaan terus dilanjutkan.
Selanjutnya, agenda akan digelar dengan pemeriksaan oleh jaksa terhadap saksi masing-masing terdakwa.
Baca Juga: Dakwaan Ferdy Sambo Lemah atau Mungkinkah Dapat Ikuti Jejak Antasari Azhar?