Find Us On Social Media :

Terkuk Ini Alasan Ferdy Sambo Dkk Minta Dibebakan Dakwaan Hingga Nama Baiknya Dipulihkan

By Afif Khoirul M, Sabtu, 22 Oktober 2022 | 08:25 WIB

Sidang hari ini (20/10/2022) beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Intisari-online.com - Kasus pembunuhan Brigadir J masih bergulir, dan kini kabar terbaru mengatakan empat dari lima tersangka mengajukan eksepsi.

Empat tersangka tersebut antara lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Keempat tersangka mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam siang kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal minta dibebaskan dari dakwaan dan tahanan.

Namun Bharada E atau Richard Eliezer, yang tak mengajukan eksepsi dan menerima seluruh dakwaan jaksa.

Keempat tersangka sama-dama didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Menurut jaksa pembunuhan dilatarbelakangi pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Kamis (7/7/22).

Pengakuan tersebut, lantas membuat Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan pada Yosua.

Awalnya, Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal menembak Brigadir J, namun ia menolak, sehingga Richard Eliezer atau Bharada E melakukan penembakan.

Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat, ditembak sebanyak 2-3 kali, di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudian, Ferdy Sambo menembakkan ke dinding untuk menciptakan narasi telah terjadi baku tembak.