Find Us On Social Media :

Dijual Rp15 Juta per Bayi, Polisi Bongkar Tipu Muslihat Tersangka Kasus Perdagangan Bayi di Bogor

By Mentari DP, Kamis, 29 September 2022 | 10:30 WIB

Kasus perdagangan bayi.

Intisari-Online.com - Sebuah kasus perdagangan bayi menggegerkan warga Bogor, Jawa Barat.

Dilansir dari kompas.com pada Kamis (29/9/2022), tersangka dari kasus perdagangan bayi ini adalah Suhendra (32).

Suhendra merupakan warga Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, tersangka menggunakan modus adopsi via media sosial.

Tersangka lalu mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejua Anak untuk soal pengadopsian bayi.

Nantinya korban diminta membayar sebanyak Rp15 juta untuk mengadopsi satu bayi.

Dari mana Suhendra mendapatkan bayi-bayi itu?

Lanjut Imam, penangkapan Suhendra ini berdasarkan ada laporan perdagangan anak di wilayah Ciseeng.

Rupanya untuk mendapat bayi-bayi itu, Suhendra mengumpulkan ibu hamil yang tidak memiliki suami melalui media sosial.

Lalu dia menawarkan persalinan gratis di rumah sakit kepada ibu-ibu hamil tersebut.

Setelah persalinan, bayi tersebut lalu akan diserahkan ke orang lain yang ingin mengadopsinya.

Sayangnya adopsi yang dilakukan Suhendra ini termasuk ilegal.

Sebab setiap orang yang akan mengadopsi bayi, harus membayar Rp15 juta per bayi.

"Proses adopsi itu dilakukan secara ilegal," tutur Imam.

"Orang yang mengadopsi tersebut dimintai uang sebesar Rp 15 juta per satu orang anak."

Setelah menangkap Suhendra, polisi berhasil mengamankan para ibu hamil dan bayi.

Ada lima orang ibu hamil yang ditemukan saat mereka sedang menunggu waktu melahirkan di tempat penampungan.

Kini, mereka telah diserahkan ke Dinas Sosial Pemeritah Kabupaten Bogor.

Sementara itu, polisi juga berhasil mengamankan seorang bayi yang sempat dijual ke wilayah Lampung.

Sama seperti para ibu hamil itu, bayi tersebut juga telah diserahkan ke pihak Dinas Sosial.

Atas perbuatan kejinya, Suhendra kini dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di mana ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp60 juta dan maksimal Rp3 miliar.

Baca Juga: DN Aidit Bukan Apa-apa, Justru 2 Orang Inilah Pentolan PKI yang Sesungguhnya Sampai Pernah Bertemu Stalin