Find Us On Social Media :

Pantas Komnas HAM Mulai Buka-bukaan Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Polah Janggal Polisi Soal 'Lie Detector' dan Aksi 'Lempar Balik' Kejagung jadi Sorotan

By Ade S, Sabtu, 10 September 2022 | 20:07 WIB

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Penanganan kasus yang dilakukan langsung oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tersebut nyatanya masih memiliki 'kekurangan'.

Disebutkan bahwa aksi 'lempar balik' berkas perkara tersebut dilakukan karena masih adanya syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi.

"Ada syarat formil yang kurang artinya berkas perkara yang isinya berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi dan tersangka ada kekurangan, umpama saksi belum disumpah atau belum jelas posisinya dalam kasus," jelas pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (10/9/2022).

Lebih jauh, Fickar menjelaskan bahwa materiil yang belum lengkap biasanya terkait dengan duduk perkara yang diterangkan oleh para saksi yang belum tajam dan fokus.

Sementara terkait kelengkapan formil yang dinilai kurang, Fickar menjelaskan bahwa hal ini terjadi jika saksi, barang bukti, dan tersangka masih dinilai kurang cukup.

Hal ini tentunya terasa janggal mengingat sebenarnya Bareskrim mengakus sudah melakukan penyidikan dengan sangat komprehensif.

Sementara dari sisi pelaku dan korban dalam kasus kematian Brigadir J, seperti dijelaskan Fickar, sebenarnya sudah sangat jelas.

Hanya saja, pernyataan Komnas HAM tentang peran Putri Candrawathi yang mungkin ikut menembak Brigadir J dan tidak terbukanya Polri terkait hasil uji poligraf Putri Candrawathi, memunculkan isu baru.

Mungkinkah status tersangka Putri Candrawathi meningkat dari sekadar penyusun rencana, kini juga menjadi eksekutor?

Baca Juga: Bak Disiapkan untuk Jadi Penerus Sang Ayah, Anak Ferdy Sambo Ternyata Bersekolah di Sekolah yang Sama dengan AHY, 'Dominasi' Akpol Akmil, Biayanya Tembus Ratusan Juta