Pantas Komnas HAM Mulai Buka-bukaan Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Polah Janggal Polisi Soal 'Lie Detector' dan Aksi 'Lempar Balik' Kejagung jadi Sorotan

Ade S

Penulis

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Intisari-Online.com -Komnas HAM akhirnya mulai buka-bukaan terkait adanya kemungkinan Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.

Keterlibatan langsung Putri dalam eksekusi sang mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut semakin dikuatkan dengan dua peristiwa janggal teranyar.

Kejanggalan pertama muncul saat polisi mengumumkanhasil tes denganlie detector.

Sementara kejanggalan kedua muncul saat Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan aksi 'lempar balik'.

Benarkan kejanggalan-kejanggalan tersebut muncul terkait dengan peran Putri Candrawathi yang kini semakin 'berat' dalam kasus kematian Brigadir J?

Seperti diketahui,Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mulai berani menyinggung tentang kemungkinan Putri Candrawathi melakukan penembakan terhadap Brigadrir J.

Taufan Damanik mengatakan dugaan tersebut muncul usai Komnas HAM menelaah sejumlah bukti dari hasil otopsi ulang maupun hasil uji balistik.

Dari kedua pengujian tersebut, dirinya meyakini bahwa luka di tubuh Brigadir J mustahil hanya berasal dari satu senjata.

"Tak mungkin dari senjata yang satu. Pasti dari lebih dari satu senjata, bisa lebih dari dua senjata," jelas Taufan Damanik dalam acara Rosi yang ditayangkan Kompas TV,Jumat (9/9/2022).

"Makanya saya munculkan juga ada pihak ketiga," tutur Taufan

Apalagi, menurut Taufan Damanik, hasil analisis terhadap keterangan Kabareskrim memang memunculkan dugaan tersebut.

"Tetapi sekali lagi saya ingin penyidik mendalami kemungkinan ada pihak ketiga," ujarnya.

Taufan Damanik pun tidak menampik kemungkinan bahwa orang ketiga yang iktu menembak Brigadir J, selain Ferdy Sambo dan Bharada E, adalah Putri Candrawathi.

"Iya (termasuk Putri menembak). Makanya saya katakan juga berkali-kali saya mungkin dibaca mungkin record-nya (CCTV) diambil. Saya katakan saya belum begitu meyakini konstruksi peristiwa yang dibuat oleh penyidik sekarang, karena masih bergantung dari keterangan demi keterangan," jelas Taufan Damanik.

Belakangan, dugaan bahwa Putri Candrawathi turut menembak Birgadir J pun semakin menguat usai polisi melaksanakan uji poligraf terhadap para tersangka.

Pemeriksaan yang menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) tersebut sudah dijalani empat dari lima orang tersangka.

Bahkan, Polisi pun kemudian berani buka-bukaan terkait bagaimana hasil dair tes tersebut terhadap Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sayangnya, kepolisian justru berperilaku janggal saat ditanya tentang hasil uji poligraf terhadap Putri Candrawathi.

Mereka memilih untuk bungkam tentang apakah Putri Candrawathi telah berkata jujur saat diinterogasi dan melakukan rekonstruksi.

Sata ditanya terkait kejanggalan tersebut, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut bahwa hasil uji poligraf memang hanya untuk keperluan penyidik.

”Setelah saya berkomunikasi dengan Kapuslabfor (Kepala Pusat Laboratorium Forensik) dan operator poligraf, hasil poligraf atau lie detector itu adalah pro justisia. Itu konsumsinya penyidik,” kata Dedi dalam keterangan pers, Rabu (7/9/2022),seperti dilansir Kompas.id.

Di tengah belum tuntasnya kejanggalan yang muncul dari hasil uji poligraf, kejanggalan berikutnya muncul saat berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penanganan kasus yang dilakukan langsung oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tersebut nyatanya masih memiliki 'kekurangan'.

Disebutkan bahwa aksi 'lempar balik' berkas perkara tersebut dilakukan karena masih adanya syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi.

"Ada syarat formil yang kurang artinya berkas perkara yang isinya berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi dan tersangka ada kekurangan, umpama saksi belum disumpah atau belum jelas posisinya dalam kasus," jelas pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (10/9/2022).

Lebih jauh, Fickar menjelaskan bahwa materiil yangbelum lengkap biasanya terkait dengan duduk perkara yang diterangkan oleh para saksi yang belum tajam dan fokus.

Sementara terkait kelengkapan formil yang dinilai kurang, Fickar menjelaskan bahwa hal ini terjadi jika saksi, barang bukti, dan tersangka masih dinilai kurang cukup.

Hal ini tentunya terasa janggal mengingat sebenarnya Bareskrim mengakus sudah melakukan penyidikan dengan sangat komprehensif.

Sementara dari sisi pelaku dan korban dalam kasus kematian Brigadir J, seperti dijelaskan Fickar, sebenarnya sudah sangat jelas.

Hanya saja, pernyataan Komnas HAM tentang peran Putri Candrawathi yang mungkin ikut menembak Brigadir J dan tidak terbukanya Polri terkait hasil uji poligraf Putri Candrawathi, memunculkan isu baru.

Mungkinkah status tersangka Putri Candrawathi meningkat dari sekadar penyusun rencana, kini juga menjadi eksekutor?

Baca Juga: Bak Disiapkan untuk Jadi Penerus Sang Ayah, Anak Ferdy Sambo Ternyata Bersekolah di Sekolah yang Sama dengan AHY, 'Dominasi' Akpol Akmil, Biayanya Tembus Ratusan Juta

Artikel Terkait