Find Us On Social Media :

Satu Lagi Anggota Polri yang Dipecat dan Jadi Tersangka 'Obstruction of Justice' Brigadir J, Terungkap Pelanggaran Berat yang Dilakukannya Ini Jadi Penyebabnya

By Mentari DP, Kamis, 8 September 2022 | 09:30 WIB

Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menjadi tersangka kasus obstruction of justice Brigadir J.

Oleh karenanya, hasil sidang KKEP memutuskan bahwa Kombes Agus diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari. 

Mulai dari 9 Agustus sampai 6 September 2022.

Dengan begitu, maka dari 7 tersangka, empat anggota polisi sudah dipecat melalui sidang kode etik.

Selain Kombes Agus, ini 3 anggota Polri yang dipecat itu di antaranya:

1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

2. Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo

3. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.

Sedangkan beberapa anggota Polri yang sudah menjadi tersangka  kasus obstruction of justice adalah:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

2. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri,

3. AKP Irfan Widyanto selaku Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Menurut Dedi, ke-7 tersangka itu dinyatakan bersalah dalam melakukan upaya perusakan terhadap barang bukti. Termasuk barang bukti di TKP.

Mulai dari handphone (HP) hingga closed-circuit television (CCTV).

Baca Juga: Jelas-jelas Terancam Hukuman Mati, Mantan Hakim Agung Blak-blakan Bongkar Nasib Ferdy Sambo Bisa Berakhir Seperti Ini, Benarkah Bisa Lolos Dakwaan Pembunuhan Berencana?