Find Us On Social Media :

Lolos Hukuman Mati dan Hanya Dikerangkeng 7,5 Tahun, Antasari Azhar yang Terbukti Jadi Dalang Pembunuhan Berencana Ternyata 'Diselamatkan' Ini, Ferdy Sambo Mengikuti?

By Muflika Nur Fuaddah, Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:45 WIB

(Ilustrasi) Antasari Azhar dan Ferdy Sambo

Antasari sendiri mendapatkan kedua mekanisme tersebut, makanya beliau berhak mendapatkan pembebasan bersyarat dengan hanya menjalani dua pertiga dari masa hukumannya

Pada tahun ke-6 Antasari, total menerima remisi 3 tahun dan selama melakukan proses Asimilasi dengan bekerja disalah satu kantor notaris di Tangerang, setiap pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB, mendapatkan lagi remisi 1,5 tahun, jika di total yaitu 4,5 tahun remisi yang telah diterima.

Dari 4,5 tahun remisi yang diterima dan 7,5 tahun menjalani masa kurungan di Lapas Kelas 1A Tangerang, jika digabungkan, sudah mencapai 12 tahun.

Jumlah tersebut artinya dua pertiga dari 18 tahun vonis penjara sudah dijalani oleh Antasari, sehingga beliau berhak mendapatkan bebas bersyarat, sesuai Undang-Undang aturan pidana.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Antasari terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain pada 14 Maret 2009.

Majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro memaparkan hal-hal yang memberatkan adalah adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya ayah serta suami dari anak dan istri korban.

Sementara, untuk hal yang meringankan, Antasari berperilaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan berjasa dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tndak pidana korupsi.

Baca Juga: Motif 'Khusus Dewasa' Ferdy Sambo Habisi Brigadir J hingga Ada 5 Sidik Jari dan DNA di TKP Kematian Brigadir J, Termasuk Istri Sambo Putri Candrawathi