Find Us On Social Media :

Lolos Hukuman Mati dan Hanya Dikerangkeng 7,5 Tahun, Antasari Azhar yang Terbukti Jadi Dalang Pembunuhan Berencana Ternyata 'Diselamatkan' Ini, Ferdy Sambo Mengikuti?

By Muflika Nur Fuaddah, Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:45 WIB

(Ilustrasi) Antasari Azhar dan Ferdy Sambo

Intisari-Online.com - Mantan Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) Susno Duadji mengapresiasi Polri menyangkakan pelaku pembunuhan Brigadir J dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Susno membenarkan bahwa ini merupakan kali pertama ancaman tersebut disangkakan kepada perwira tinggi Polri yang terjerat kasus pidana dan diumumkan langsung oleh Kapolri.

"Sampai saat ini seingat saya benar demikian, termasuk diumumkan oleh pejabat paling tinggi di Polri juga baru sekali ini," kata Susno dikutip siaran Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

"Pasal yang dituduhkan tadi pasal yang sangat sangat berat," lanjutnya.

Meski begitu, mungkin Anda masih teringat kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Antasari Azhar?

Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.

Meski begitu, Antasari akhirnya bebas pada 2016.

Tepatnya pada 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.

Bagaimana seorang terpidana yang di vonis hukuman 18 tahun penjara, bisa bebas hanya dengan menjalani dua pertiga dari masa hukumannya?

Dalam aturan pidana seorang terpidana, berhak mendapat keringanan hukuman yang dijalani melalui beberapa mekanisme, yaitu dengan mendapatkan remisi dan melakukan asimilasi.