Penulis
Intisari-Online.com - Pada Sabtu (6/8/2022) kemarin, sempat muncul informasi penangkapan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo oleh timsus yang menangani kasus Brigadir J.
Informasi tersebut muncul seiring terlihatnya sejumlah rombongan personel Brimob yang datang ke Gedung Bareskrim.
Seperti dilaporkan kompas.com, puluhan personel Brimob datang dengan dua rombongan. Rombongan pertama datang pukul 12.00 WIB, kemudian rombongan kedua sekitar pukul 13.30 WIB.
Kehadiran puluhan personel Brimob di Bareskrim tersebut sempat menghebohkan.
Mengenakan pakaian dinas loreng dengan perlengkapan dan senjata lengkap, saat itu terpantau mereka tidak melakukan penjagaan di luar gedung, namun langsung masuk ke Gedung Bareskrim.
Sekitar pukul 17.54 WIB, terpantau beberapa personel Brimob keluar dari gedung dan menaiki kendaraan taktis, kemudian meninggalkan lokasi Gedung Bareskrim.
Diketahui kemudian melalui penuturan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, kedatangan personel Brimob bertujuan untuk melakukan pengamanan Gedung Bareskrim.
Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, membantah mengenai kabar penangkapan, penahanan, dan penersangkaan Ferdy Sambo.
Dedi mengatakan saat jumpa pers, Sabtu malam, Ferdy Sambo dibawa ke Markas Brimob untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik, karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
Disebutkan pula bahwa Ferdy Sambo telah ditempatkan di tempat khusus yaitu di Brimob Polri.
Kehebohan dalam 'eksekusi' petinggi Polri bukan hanya kali ini terjadi.
Bahkan, lebih menghebohkan lagi yang terjadi sekitar 1 dekade lalu dalam eksekusi jenderal kontroversial, Susno Duadji.
Pada 2011, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut bersalah dalam kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat.
Ia pun terbukti korupsi saat menangani perkara PT Salmah Arwana Lestari (SAL). Sementara itu, MA menolak kasasi Susno pada 2012.
Pada 2013, Kejaksaan Tinggi DKI yang dibantu Kejati Jabar dan Kejari Bandung berusaha mengeksekusi Susno dari rumahnya di Dago Pakar, Bandung.
Saat dieksekusi aparat itulah, sempat terjadi kehebohan. Salah satunya datang pengacara Susno, Fredrich Yunadi.
Baca Juga: 7 Peninggalan Kerajaan Banjar yang Harus Anda Tahu, Apa Saja?
Ia meminta pihak Kejaksaan tidak kasar pada kliennya dan menegaskan jika pengawal Susno tak segan untuk menembak di tempat.
"Jikalau terjadi tindak kekerasan, pengawal Pak Susno tidak akan segan-segan untuk tembak di tempat," tuturnya saat itu.
Menurut Fredrich, hal itu sudah diperintahkan petinggi Polri, meski saat diminta menyebutkan namanya, ia menolak.
Fredrich mengatakan, tembak di tempat merupakan upaya bela diri. Menurutnya pengawal Susno akan mengambil tindakan dalam keadaan terdesak.
"Pengawal Susno akan melakukan tindakan tembak di tempat. Itu dalam keadaan terdesak," katanya.
Susno Duadji sendiri terkenal dengan berbagai kontroversinya sebelum eksekusinya itu.
Ia paling menyita perhatian ketika melontarkan istilah 'Cicak vs Buaya' yang viral pada tahun 2009.
Ujungnya, hal itu menjadi kasus yang cukup menyita perhatian publik, yakni antara Polri dan KPK.
Baca Juga: Kini Menetap di California, BeginilahPotret Menarik dari Suku Hupa, Suku Asli Amerika
Susno Duadji juga sempat mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kabareskrim pada November 2009.
Namun, tak lama kemudian ia kembali aktif dan menjabat sebagai Kabareskrim Polri,hinggga diberhentikan secara resmi oleh Kapolri pada akhir tahun 2009.
Sebelum turun jabatan, Susno sempat menyebut mafia di tubuh Polri yang bernama Mr X yang diketahui belakang ini adalah anggota BIN Sjahril Djohan.
Selain itu, ia pernah disebut sebagai whistle blower.
Hal itu karena dia kerap mengungkap sejumlah kasus korupsi yang melibatkan banyak pejabat publik misalnya Gayus Tambunan.
Dalam kasus korupsi saat menjabat sebagai Kepala Polda Jawa Barat, Susni Duadji divonis hukuman 3,5 penjara dan denda Rp 4,2 miliar.
Ia juga harus rela diberhentikan dari jabatannya yang saat itu jenderal bintang tiga.
Untuk diketahui, pada awal 2015, Susno Duadji secara resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong, Jawa Barat.
(*)