Ngotot Bharada E Disebut Pahlawan Meski 'Gagap' saat Ditanya Soal Kliennya 'Kebal' Peluru, Andreas Nahot Silitonga Ternyata Pernah Bela Menteri dengan Kasus Korupsi Paling 'Hina'

K. Tatik Wardayati

Penulis

Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, yang meminta kliennya disebut Pahlawan.

Intisari-Online.com – Kemarin (3/8/2022) dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, kepolisian telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan.

Sementara, Bharada E telah menunjuk pengacara yang mewakilinya yang bernama Andreas Nahot Silitonga.

Andreas Silitonga pernah mengatakan bahwa Bharada E seharusnya diperlakukan sebagai pahlawan.

Karena, dia menganggap bahwa Bharada E telah menyelamatkan nyawa orang lain, yang tidak lain adalah istri Irjen Pol Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi, saat mendapatkan pelecehan seksual.

Menurutnya, Bharada E, menjadi orang yang selamat dalam insiden tembak-menembak di tempat kejadian perkara (TKP) rumah Irjen Ferdy Sambol yang menewaskan Brigadir J.

“Tak ada yang lebih mulia dari menyelamatkan nyawa orang lain dan menyelamatkan nyawanya dia sendiri.”

Sampai ngotot membela kliennya, Bharada E, hingga meminta disebutkan sebagai pahlawan, namun Andreas Silitonga bak tergagap ketika ditanya apakah kliennya ‘kebal peluru’.

Pertanyaan itu muncul ketika Andreas Silitonga muuncul sebagai pemateri dalam acara Talkshow ‘Catatan Demokrasi’ yang disiarkan TvOne lewat YouTube, Selasa (2/8/2022).

Namun, Andreas Silitonga tidak serta menjawab dengan luas soal peluru yang tidak mengenai Bharada E saat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Keiika acara talkshow berlangsung, host menanyakan kepada Andreas Silitonga tentang kenapa Bharada E yang melepaskan tembakan lima kali langsung mengenai tubuh Brigadir J, sementara Brigadir J yang melepaskan tembakan tujuh kali sama sekali tidak mengenai Bharada E.

Namun, Andreas Silitonga memberikan jawaban lebih mengarah kepada dugaan pelecehan seksual yang berdampak pada psikis Brigadir J yang ketahuan.

Katanya, mengutip Tribunnews.com (3/8/2022), “Logisnya, saya tidak mau jauh menilai. Ada peristiwa sebelum tembakk menembak. Kalau benar ada peristiwa pelecehan seksual, Anda bisa bayangkan guncangan yang dialami almarhum juga. Kalau benar ya, sudah mencoba, ditolak, kira-kira dia dalam keadaan yang senang-senang saja atau dalam keadaan yang bingung juga.

Bagaimana dia berhadapan dengan jenderalnya nanti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Kalau ada. Dan itu keluar. Dan tiba-tiba ada orang yang mengkonfrontasi dia. Ada apa ini, seperti itu.”

Andreas Silitonga meminta kepada publik agar jangan berspekulasi tentang kejadian tersebut, karena menurutnya, keluarga Bharada E juga terpukul dengan kondisi tersebut.

Menurut Andreas Silitonga, dia memastikan bahwa tidak ada konspirasi dalam peristiwa penembakan Brigadir J, karena dia mengaku sudah bertanya kepada Bharada E.

Atas nama keluarga Bharada E, Andreas Silitonga meminta publik untuk memikirkan keadilan keluarga itu, menurutnya, kliennya hanya bertugas dan membela diri.

Andreas Nahot Silitonga yang menjadi kuasa hukum Bharada E, sampai-sampai mengusulkan kliennya itu disebut pahlawan, ternyata pernah bela menteri dengan kasus korupsi paling ‘hina’.

Andreas Silitonga menjadi kuasa hukum dari Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang tersandung dugaan kasus korupsi barang dan jasa haji tahun 2012-2013.

Ketika itu dia masih bergabung menjadi pengacara di Gani Djemat & Partners, mulai tahun 2006 hingga 2019.

Pada saat Andreas Silitonga menjadi kuasa hukum SDA inilah dia berhadap agar kliennya itu dibebaskan dari penahanan 20 hari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2015.

Karena dia merasa bahwa penahanan kliennya itu lebih bersifat subjektif oleh KPK.

Tetapi sayangnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Menteri Agama SDA pada tahun 2019, sehingga dia harus menjalani hukuman 10 tahun penjara karena korupsi ibadah haji.

Karena tindakan yang dilakukan SDA itu, negara mengalami kerugian keuangan hingga sebesar RP27 miliar dan SR17.967.405.

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Setelah Hampir Satu Bulan Kejadian, Ini Rupanya yang Bikin Jadi Kendala Polisi Usut Kasus Tewasnya Brigadir J, Saksi Kunci yang Masih Hidup Lakukan GTM?

Baca Juga: Tak Hanya Jadi Perhatian Warga Seantero Indonesia, Kasus Tembak-Tembakan Brigadir J dan Baharada E Sampai Membuat Presiden Jokowi Turun Tangan, Perintahkan Hal Ini Untuk Mengusut Kasus Itu

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari

Artikel Terkait