Find Us On Social Media :

Masih dalam Masa Pandemi Covid-19, Begini Aturan dan Syarat Bepergian Baru yang Dikeluarkan Kemenhub, Mulai Berlaku Tanggal 17 Juli 2022

By K. Tatik Wardayati, Senin, 11 Juli 2022 | 13:15 WIB

Suasana Bandara Soekarno Hatta.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Tetapi, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan-aturan tersebut dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayanan terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Sedangkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang memasuki wilayah Indonesia, harus melalui pintu masuk:

1. Bandara Soekarno-Hatta (Banten), Bandara Juanda (Jawa Timur), Bandara Ngurai Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Kepulauan Riau), Bandara Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau), Bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Bandara Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat), Bandara Kualanamu (Sumatera Utara), Bandara Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Bandara Yogyakarta (DI Yogyakarta).

Lalu, Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh, hanya untuk program haji), Bandara Minangkabau (Sumatera Barat, hanya untuk program haji), Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan, hanya untuk program haji), Bandara Adisumarno (Jawa Tengah, hanya untuk program haji), Bandara Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan, hanya untuk program haji), dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur, hanya untuk program haji). Dengan total keseluruhan bandara yang dioperasional sebanyak 16 unit.

2. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia

3. Delapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni Aru, Entikong, Nanga Badau di Kalimantan Barat, Motaain, Motamasin, Wini di Nusa Tenggara Timur, serta Skouw dan Sota di Papua.

“Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus covid-19, masyarakat diiumau untuk tetap waspada menghadapi pandemi covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR,” kata Adita.