Find Us On Social Media :

Masih dalam Masa Pandemi Covid-19, Begini Aturan dan Syarat Bepergian Baru yang Dikeluarkan Kemenhub, Mulai Berlaku Tanggal 17 Juli 2022

By K. Tatik Wardayati, Senin, 11 Juli 2022 | 13:15 WIB

Suasana Bandara Soekarno Hatta.

Intisari-Online.com – Meski kasus Covid-19 tidak sebanyak dua tahun lalu, dan sudah diperbolehkan melepas masker di area terbuka, namun kita harus tetap waspada, bagaimana pun masih dalam masa pandemi Covid-19.

Untuk itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur kembali aturan dan syarat bepergian bagi mereka yang akan melakukan perjalanan baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi, baik di dalam negeri maupun luar negeri di masa pandemi Covid-19.

SE tersebut mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2022.

“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, pada keterangan resminya, mengutip kompas.com (11/7/2022).

Menurut Adita, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 SE untuk perjalanan dalam negeri, yaitu no. 68 (transportasi laut), no. 70 (transportasi udara), no. 72 (perkeretaapian), dan no. 73 (transportasi darat).

Sedangkan untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 SE, yaitu no. 69 (transportasi laut), no. 71 (transportasi udara), dan no. 74 (transportasi darat).

Secara umum ketentuan yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia, adalah sebagai berikut:

1. PPDN yang memperoleh vaksin dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan dapat dilakukan sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.