Find Us On Social Media :

Buat Anda yang Ingin Bepergian dengan Transportasi Udara, Begini Aturan Baru Naik Pesawat dari Kemenhub, Berlaku Mulai 1 April 2021

By K. Tatik Wardayati, Jumat, 2 April 2021 | 08:00 WIB

Tips bila harus bepergian dengan pesawat selama pandemi.

Intisari-Online.com – Libur akhir pekan dalam Masa Paskah ini mungkin dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk berlibur atau mengunjungi sanak saudara di luar kota.

Atau menyiasati untuk pulang ke kampung lebih dahulu sebelum masa larangan mudik diberlakukan.

Nah, bagi Anda yang harus menggunakan transportasi udara saat keluar kota, ada aturan baru yang harus Anda ikuti.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan mengenai perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat yang mulai berlaku 1 April 2021.

Baca Juga: Nyaris 3 Bulan Dicari CVR Black Box Sriwijaya Air Akhirnya Ditemukan, Inilah Sejarah dan Alasan Mengapa Benda Itu Sangat Penting Sampai Harus Ditemukan

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto pada 29 Maret 2021.

Disebutkan, ketentuan perjalanan orang atau penumpang dalam negeri menggunakan transportasi udara atau pesawat yakni:

- Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yakni memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan

- Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan

Baca Juga: Dikenal Pintar Jiplak Barang Orang, Rupanya Tindakan China Jiplak Jet Tempur Rusia Membuat Negeri Panda Kena Batunya, Ada Konsekuensi Mengerikan yang Diterima China