Intisari-Online.com - Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kebijakan PSBB ini dilakukan per Jumat (10/4/2020), hingga dua pekan ke depan, sampai 23 April 2020.
Tujuannya demi memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.
Salah satu ketentuan dari kebijakan PSBB ini adalah pengendara ojek online (ojol) tidak boleh membawa penumpang.
Mereka hanya boleh menerima pesanan berupaka pesanan makanan online atau mengantar barang.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.
Namun setelah dua hari diberlakukan, pada hari ketiga PSBB Jakarta, Minggu (12/4/2020), aturan itu kini diperbolehkan.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR