Advertorial

Baru 2 Hari Dilarang, Kini Kemenhub Bolehkan Ojol Bawa Penumpang, Asal...

Mentari DP

Penulis

Namun setelah dua hari diberlakukan, pada hari ketiga PSBB Jakarta, Minggu (12/4/2020), kini ojol diperbolehkan bawa penumpang.
Namun setelah dua hari diberlakukan, pada hari ketiga PSBB Jakarta, Minggu (12/4/2020), kini ojol diperbolehkan bawa penumpang.

Intisari-Online.com - Provinsi DKI Jakartaresmi memberlakukanpembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kebijakan PSBB ini dilakukan per Jumat(10/4/2020), hingga dua pekan ke depan, sampai 23 April 2020.

Tujuannyademi memutuspenyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

Salah satu ketentuan dari kebijakan PSBB ini adalah pengendara ojek online (ojol) tidak boleh membawa penumpang.

Baca Juga: Terjawab Sudah, Suara Dentuman Misterius yang Awalnya Dikira Berasal dari Gunung Anak Krakatau Ternyata Berasal dari 2 Gunung Ini

Mereka hanya boleh menerima pesanan berupaka pesanan makanan online atau mengantar barang.

Hal tersebuttertuang dalamPeraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.

Namun setelah dua hari diberlakukan, pada hari ketiga PSBB Jakarta, Minggu (12/4/2020), aturan itu kini diperbolehkan.

Baca Juga: Tolak Pemakaman Perawat yang Meninggal Karena Positif Covid-19, Rumah Ketua RT Ini Dibanjiri Karangan Bunga, 'Turut Berduka Cita atas Matinya Hati Nurani'

Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus Corona.

Dalam beleid tersebut salah satunya diatur mengenai operasional ojek online.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan syarat harus memenuhi ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan.

"Seperti melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB dan juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan."

"Selain itu wajib menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," ujarnya dalam video conference terkait penerapan PM 18 tahun 2020 pada Minggu (12/10/2020).

Baca Juga: Dinyatakan Sembuh dari Virus Corona Setelah 3 Minggu Dirawat, Andrea Dian Ungkap Total Biaya Perawatannya

Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiayadi mengatakan, peraturan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Budi juga mengatakan, apabila peraturan ini telah ditetapkan dan ojek online dapat kembali diperbolehkan mengangkut penumpang.

Dia pun meminta aplikator menyesuaikan dengan algoritma sesuai dengan protokol kesehatan.

"Kami harapkan di algoritma, yang boleh angkut pengemudi yang sesuai standard peraturan tadi, itu harus dikuatkan aplikator dan mereka mengatakan siap," katanya.

Budi meminta seluruh pihak baik petugas, masyarakat, pengemudi dan aplikator harus bersinergi dan bekerja sama dalam menjalankan perturan ini.

"Peraturan ini butuh kerja sama antara aplikator, pengemydi dan semua pihak."

"Pengawasan ini bukan hanya ke petugas tapi ke masyarakat juga," ucap dia.

(Elsa Catriana)

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Kemenhub Akhirnya Izinkan Ojol Angkut Penumpang, Ini Syaratnya")

Baca Juga: Buah Mangga hingga Durian Disebut Bisa Cegah Virus Corona, Ini Jawaban WHO, 'Jangan Langsung Percaya'

Artikel Terkait