Advertorial

Tekan Mobilitas Masyarakat Jelang Nataru, Kemenhub: Evaluasi Penerapan Dilakukan Seminggu Sekali

Yasmin FE
Yasmin FE
,
Sheila Respati

Tim Redaksi

Jelang Nataru, pemerintah kembali menerapkan regulasi baru terkait perjalanan menggunakan moda transportasi udara, laut, dan darat.
Jelang Nataru, pemerintah kembali menerapkan regulasi baru terkait perjalanan menggunakan moda transportasi udara, laut, dan darat.

Intisari-Online.com– Pemerintah kembali menerapkan regulasi baru terkait perjalanan menggunakan moda transportasi udara, laut, dan darat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyebut, keputusan tersebut dipilih mengingat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) berpotensi menimbulkan mobilitas di sektor pariwisata maupun perayaan keagamaan.

“Tujuan utamanya, agar kasus Covid-19 tetap terkendali atau bahkan lebih baik dari sekarang,” kata Adita menurut rilis resmi, Kamis (4/11/2021).

Kendati menyita perhatian masyarakat, Adita mengaku, pengetatan syarat perjalanan jalur darat dan laut disebabkan karena kedua moda transportasi tersebut cukup banyak digunakan masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di luar pulau.

Baca Juga: Termasuk Darah Dagingnya Sendiri, Inilah 8 Ratu Firaun Ramses II, Siapa yang Paling Dicintainya?

“Meski sekarang suasananya berbeda, seperti vaksinasi sudah meluas, prokes sangat dipahami, dan kasus sudah melandai, tapi kewaspadaan harus tetap ditingkatkan,” ujar Adita.

Guna mengevaluasi situasi lapangan, Adita menyebut, pemerintah nantinya akan melakukan evaluasi penerapan setiap satu minggu sekali. Pemerintah juga akan berkordinasi dan berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga untuk memantau kondisi lapangan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting menegaskan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan baru tersebut.

“Seiring pelonggaran dan pemulihan perekonomian, social mixing (kerumunan) pasti meningkat. (Sehingga) harus ada yang mengerem, yang mengerem adalah regulasi,” tuturnya.

Baca Juga: Tak Peduli Sekutu Sendiri, AS Masukkan 2 Perusahaan Israel Ini ke Dalam Daftar Hitam, Memangnya Apa yang Dilakukan Perusahaan Tersebut?

Guna memenuhi capaian vaksinasi, Satgas Covid-19 juga terus melakukan pendekatan ke berbagai elemen masyarakat, terutama kelompok rentan. Ia menyebut, capaian vaksinasi kelompok rentan masih belum mencapai angka yang diharapkan.

Terkait pengetatan mobilitas, masyarakat diharapkan menyadari bahwa regulasi tersebut ditetapkan untuk kepentingan bersama. Ia juga berharap baik masyarakat maupun pihak pengelola transportasi untuk bahu membahu dalam menerapkan prokes 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

“Kepatuhan akan protokol kesehatan 3M harus tetap dijaga, termasuk dalam sarana transportasi,” imbuhnya.

Respons maskapai penerbangan

Menanggapi adanya syarat perjalanan terbaru, Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan bahwa pihaknya selalu melakukan penyesuaian secara adaptif terhadap setiap peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Pertempuran Mematikan Tentara Inggris Melawan Anggota ISIS di Mali, Inilah Langkah yang Diambil para Tentara hingga Akhirnya 2 Anggota ISIS Terbunuh

“Fokus utama kami adalah meyakinkan masyarakat bahwa terbang itu aman, sehat, dan menyenangkan,” tegas Danang.

Adapun langkah yang dilakukan mencakup vaksinasi lengkap pada seluruh awak pesawat dan petugas, layanan tes swab antigen dan PCR dengan tarif terjangkau untuk penumpang, serta perawatan pesawat demi menjaga higienitas.

Terlepas dari Nataru atau momen-momen lainnya, menurutnya, evaluasi tetap dilakukan setiap hari. Danang menyatakan, pihaknya mendukung semua inisiatif dan kebijakan pemerintah, termasuk yang terkait dengan proteksi kesehatan.

“Dengan adanya kebijakan wajib uji kesehatan sebelum berangkat, maka akan menyakinkan semua pihak (yang terbang) sudah dinyatakan sehat,” tambahnya.