Find Us On Social Media :

Nafsu Bagai Kuda Hingga Masa Bodo dengan Dosa, Kakek Bau Tanah Ini Cabuli Bocah Piatu di Panti Asuhannya Sendiri, Kemenag Sampai Turun Tangan, Ada Apa?

By May N, Sabtu, 4 Juni 2022 | 12:43 WIB

Ilustrasi Pencabulan

Sementara itu, Polres Bitung sudah menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan di Kecamatan Madidir, Kota Bitung, pada Jumat (3/6/2022).

Konferensi pers ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bitung, Rughaya Udin.

Ia menjelaskan dan menerangkan terkait dengan aktivitas di dalam lingkungan dan rumah di tempat kejadian perkara (TKP).

Adapun TKP kasus dugaan cabul ini, di kompleks pemukiman yang berada di Kelurahan yang ada di Kecamatan Madidir Kota Bitung Sulut.

“Jadi terkait dengan hadirnya ibu Kepala Kantor Agama, untuk menjelaskan keberadaan tempat kejadian perkara (TKP) yang disebut-sebut adalah tempat asrama santri atau tempat murid – murid belajar mengaji,” tutur Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma Irawan.

Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Bitung, Rughaya Udin memberikan keterangan soal status tempat tersebut.

Di mana sebelumnya beberapa media online sempat menulis bahwa tempat tersebut adalah Pondok Pesantren.

Namun, kata Rughaya, Pondok Pesantren yang dimaksud tidak terdaftar di Kementrian Agama Kota Bitung.

“Itu mungkin Panti Asuhan, kami kenal terduga tersangka sebagai pimpinan panti asuhan,”

Rughaya Udin menerangkan, untuk pengertian Panti Asuhan berada di bawah naungan Dinas Sosial Pemerintah Daerah.

Sementara untuk Pondok Pesantren di bawah lembaga Kementrian Agama dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

Adapun syarat pondok pesantren kata Rughaya Udin, diantaranya harus ada izin operasional, harus ada santri, harus ada kyai atau kiai dan kitab yang menjadi kajian.