Find Us On Social Media :

Nafsu Bagai Kuda Hingga Masa Bodo dengan Dosa, Kakek Bau Tanah Ini Cabuli Bocah Piatu di Panti Asuhannya Sendiri, Kemenag Sampai Turun Tangan, Ada Apa?

By May N, Sabtu, 4 Juni 2022 | 12:43 WIB

Ilustrasi Pencabulan

Intisari - Online.com - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial SM (63) yang tinggal di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya ia diduga melakukan perbuatan cabul kepada seorang anak laki-laki usia 12 tahun.

Peristiwa ini sebagaimana yang disampaikan Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma Irawan, saat menggelar Press Release dengan wartawan kota Bitung di teras Mapolres Bitung jalan Wolter Mongisidi Bitung, Jumat (3/6/2022) sore.

Dugaan kasus percabutan terjadi di sebuah rumah yang kerap disebut sebagai panti asuhan di kompleks pemukiman di SMPN 12, di satu diantara Kelurahan yang ada di Kecamatan Madidir Kota Bitung.

Kejadian itu, dialami korban yang juga tinggal di tempat kejadian perkara (TKP) pada tanggal 31 Desember tahun 2019 sekitar pukul 23.00 Wita dan baru dilaporkan pada tanggal 31 Mei 2022 di Polres Bitung.

“Jadi modus terduga tersangka, dalam beraksi meminta korban untuk memijit pelaku di dalam kamar, lalu melakukan perbuatan dugaan cabul ke korban.

Dan perbuatan itu dilakukan pelaku berulang – ulang kepada korban hingga bulan Mei 2022,” kata Kapolres Bitung dalam press realese Jumat sore.

Selain itu, lanjut Kapolres Bitung dalam beraksi terduga tersangka mempertontonkan situs-situs porno dari sebuah handphone miliknya kepada korban.

Korban dalam keterangannya ke penyidik Polres Bitung, sebagaimana disampaikan Kapolres Bitung kerap menolak ajakan itu hingga menyebut itu dosa namun pelaku tetap melakukannya hingga korban merasa kesakitan.

Lanjut Kapolres Bitung, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan tiga orang saksi dan bukti lain yakni visum et repertum dari rumah sakit Manembo-Nembo Kota Bitung.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 76E pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar.

Dalam press realese itu Kapolres didampingi Kasatserse Polres Bitung AKP Mohammad Fadly, Kasat Intelkam Polres AKP Karel Tangay, Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi, dan Kanit IV PPA Satreskrim Polres Bitung Ipda Nabila Adama.