Nafsu Bagai Kuda Hingga Masa Bodo dengan Dosa, Kakek Bau Tanah Ini Cabuli Bocah Piatu di Panti Asuhannya Sendiri, Kemenag Sampai Turun Tangan, Ada Apa?

May N

Penulis

Ilustrasi Pencabulan

Intisari - Online.com -Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial SM (63) yang tinggal di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya ia diduga melakukan perbuatan cabul kepada seorang anak laki-laki usia 12 tahun.

Peristiwa ini sebagaimana yang disampaikan Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma Irawan, saat menggelar Press Release dengan wartawan kota Bitung di teras Mapolres Bitung jalan Wolter Mongisidi Bitung, Jumat (3/6/2022) sore.

Dugaan kasus percabutan terjadi di sebuah rumah yang kerap disebut sebagai panti asuhan di kompleks pemukiman di SMPN 12, di satu diantara Kelurahan yang ada di Kecamatan Madidir Kota Bitung.

Kejadian itu, dialami korban yang juga tinggal di tempat kejadian perkara (TKP) pada tanggal 31 Desember tahun 2019 sekitar pukul 23.00 Wita dan baru dilaporkan pada tanggal 31 Mei 2022 di Polres Bitung.

“Jadi modus terduga tersangka, dalam beraksi meminta korban untuk memijit pelaku di dalam kamar, lalu melakukan perbuatan dugaan cabul ke korban.

Dan perbuatan itu dilakukan pelaku berulang – ulang kepada korban hingga bulan Mei 2022,” kata Kapolres Bitung dalam press realese Jumat sore.

Selain itu, lanjut Kapolres Bitung dalam beraksi terduga tersangka mempertontonkan situs-situs porno dari sebuah handphone miliknya kepada korban.

Korban dalam keterangannya ke penyidik Polres Bitung, sebagaimana disampaikan Kapolres Bitung kerap menolak ajakan itu hingga menyebut itu dosa namun pelaku tetap melakukannya hingga korban merasa kesakitan.

Lanjut Kapolres Bitung, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan tiga orang saksi dan bukti lain yakni visum et repertum dari rumah sakit Manembo-Nembo Kota Bitung.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 76E pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar.

Dalam press realese itu Kapolres didampingi Kasatserse Polres Bitung AKP Mohammad Fadly, Kasat Intelkam Polres AKP Karel Tangay, Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi, dan Kanit IV PPA Satreskrim Polres Bitung Ipda Nabila Adama.

Sementara itu, Polres Bitung sudah menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan di Kecamatan Madidir, Kota Bitung, pada Jumat (3/6/2022).

Konferensi pers ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bitung, Rughaya Udin.

Ia menjelaskan dan menerangkan terkait dengan aktivitas di dalam lingkungan dan rumah di tempat kejadian perkara (TKP).

Adapun TKP kasus dugaan cabul ini, di kompleks pemukiman yang berada di Kelurahan yang ada di Kecamatan Madidir Kota Bitung Sulut.

“Jadi terkait dengan hadirnya ibu Kepala Kantor Agama, untuk menjelaskan keberadaan tempat kejadian perkara (TKP) yang disebut-sebut adalah tempat asrama santri atau tempat murid – murid belajar mengaji,” tutur Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma Irawan.

Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Bitung, Rughaya Udin memberikan keterangan soal status tempat tersebut.

Di mana sebelumnya beberapa media online sempat menulis bahwa tempat tersebut adalah Pondok Pesantren.

Namun, kata Rughaya, Pondok Pesantren yang dimaksud tidak terdaftar di Kementrian Agama Kota Bitung.

“Itu mungkin Panti Asuhan, kami kenal terduga tersangka sebagai pimpinan panti asuhan,”

Rughaya Udin menerangkan, untuk pengertian Panti Asuhan berada di bawah naungan Dinas Sosial Pemerintah Daerah.

Sementara untuk Pondok Pesantren di bawah lembaga Kementrian Agama dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

Adapun syarat pondok pesantren kata Rughaya Udin, diantaranya harus ada izin operasional, harus ada santri, harus ada kyai atau kiai dan kitab yang menjadi kajian.

Terkait dengan aktivitas di lokasi itu, sudah melakukan kegiatan dan aktivitas seperti layaknya pondok pesantren, lanjut Rughaya Udin dari pantauan pihaknya selama ini dalam bentuk taman pengajian.

Atas kasus ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pihak Kepolisian.

Pihaknya juga menjelaskan, untuk pengelolaan tempat seperti itu baik Islam dan Kristen ada pengawas yang turun dari Kementrian Agama Kota Bitung.

Jika ada taman pengajian atau lainnya, pemilik melapor ke kementrian Agama baik lisan dan tulisan lalu pihaknya mengirimkan tim untuk verifikasi.

Apakah layak sebagai pondok pesantren, taman pengajian dan lainnya.

“Terkait dengan keberadaan anak-anak di situ, karena mereka tidak resmi terdaftar di Kemenag makan tanggung jawabnya ada di Yayasan yang mendirikan,” kata dia sembari menambahkan dari penyampaian ada 30 orang di lokasi itu.

Baca Juga: Sohor Jadi Sebutan untuk Lelaki Cabul, Siapa Sangka Istilah 'Hidung Belang' Justru Lahir Kala Pimpinan Kompeni yang Anti-perzinaan Tangkap Basah Anaknya Berbuat Mesum

Artikel Terkait