Find Us On Social Media :

Bagaimana Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara pada Masa Awal Kemerdekaan? Simak Selengkapnya

By Muflika Nur Fuaddah, Rabu, 30 Maret 2022 | 08:00 WIB

Bagaimana Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara pada Masa Awal Kemerdekaan

Intisari-Online.com - Bagaimana penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan?

Sebelum mengetahui bagaimana penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan, Anda harus tahu bahwa praktiknya sangat penuh tantangan.

Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, dilaksanakan sidang pertama PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 18 Agustus 1945 yang mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara.

Sidang tersebut menghasilkan keputusan, di antaranya: Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945, menetapkan dan mengesahkan UUD 1945, serta memilih ketua PPKI dan wakilnya sebagai Presiden dan Wakil presiden Republik Indpnesia.

Rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia terdapat dalam alinea empat Undang-undang Dasar 1945 yang disahkan.

Sejak saat itu, Pancasila menjadi dasar negara Indonesia untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.

Bagaimana penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan?

Mengutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), penerapan Pancasila pada masa awal kemerdekaan berlangsung dari 1945 hingga 1959. 

Baca Juga: Mengapa Pancasila Dijadikan sebagai Dasar Negara? Simak Jawabannya Berikut Ini

Baca Juga: Fungsi Pancasila sebagai Norma Dasar Negara yang Fundamental, Artinya Apa?

Sejak saat itu, Pancasila sudah dijadikan falsafah hidup bangsa dan dasar negara Indonesia.

Maka pada saat itu pula, warga Indonesia sudah bertekad untuk melepaskan diri dari segala bentuk penjajahan dan menjadi bangsa yang mandiri.