Lalu, ketika Jepang bercokol di Indonesia, status birokrasi kerajaan itu berubah menjadi sutyo renmei.
Mengutip dari Ensiklopedi Kerajaan-kerajaan Nusantara; Hikayat dan Sejarah, karya Ivan Taniputra (2017), setelah kemerdekaan Indonesia, status birokrasi tersebut kembali berganti berdasarkan UU no. 69 tahun 1958, yaitu daerah di Bali menjadi daerah tingkat II atau setara dengan kabupaten.
Kerajaan Karangasem pun berubah statusnya menjadi kabupaten di bawah pemerintahan Republik Indonesia.
Peninggalan Kerajaan Karangasem yang dibangun pada sekitar abad ke-19 adalah Puri Agung Karangasem.
Selain Puri Agung, juga terdapat dua puri lagi, yaitu Puri Gede dan Puri Kertasura.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari