Intisari-Online.com - Program vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster dimulai hari Rabu (12/1/2022).
Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ada 244 kabupaten/kota memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster.
Di mana syarat yang dimaksud adalah sudah 70% cakupan vaksinasi dosis pertama dan 70% dosis kedua.
Lalu bagaimana kita tahu jadwal vaksin booster?
Dilansir dari kompas.com pada Kamis (13/1/2022), Kemenkes menyarankan setiap masyarakat untuk memeriksa jadwal vaksinasi di PeduliLindungi.
Jika tidak punya aplikasinya, silahkan kunjungi situs web pedulilindungi.id untuk mengecek tiket vaksinasi Anda.
Caranya cukup masukan “Nama Lengkap” dan “NIK”, kemudian klik periksa.
Jika Anda belum mendapatkan jadwal di aplikasi PeduliLindungi atau di web, maka Anda bisa mendatangi fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat.
Khususnya bagi kelompok prioritas seperti lansia dan PBI.
Jangan lupa untuk bawa KTP dan bukti sertifikat vaksin dosis 1 dan 2.
Jenis vaksin booser apa yang bisa masyarakat dapatkan?
Saat ini pemerintah Indonesia mengungkapkan ada beberapa vaksin booster yang bisa digunakan.
Tapi itu tergantung jenis vaksin apa yang Anda dapatkan pada dosis 1 dan 2.
Ada dua platform untuk vaksin booster.
Pertama, homologous, vaksin yang sama dengan dosis 1 dan 2.
Sebagai contoh, orang yang menerima vaksin dosis 1 dan 2 Sinovac, maka bisa menerima vaksin booster Sinovac.
Hal sama berlaku pada jenis vaksin lainnya.
Kedua, heterologous, vaksin yang berbeda dengan dua suntikan sebelumnya.
Ada 3 kombinasi vaksin heterologous menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
1. Penerima vaksin Sinovac dosis 1 dan 2 boleh menggunakan vaksin Pfizer setengah dosis sebagai vaksin booster.
2. Penerima vaksin Sinovac dosis 1 dan 2 boleh juga menggunakan vaksin AstraZeneca setengah dosis sebagai vaksin booster.
3. Penerima vaksin AstraZeneca dosis 1 dan 2 boleh menggunakan vaksin Moderna setengah dosis sebagai vaksin booster.
Ingat semua vaksin booster yang dijelaskan di atas bersifat gratis dan sudah disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan ITAGI.
Jadi, tunggu apa lagi?
Silahkan cek kapan Anda menerima vaksin booster dan selalu pakai masker jika ke luar rumah.