Penulis
Intisari-Online.com - Programvaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster dimulai hari Rabu(12/1/2022).
MenurutKementerian Kesehatan (Kemenkes), ada244 kabupaten/kota memenuhi syarat untuk mendapatkanvaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster.
Di mana syarat yang dimaksud adalah sudah70% cakupan vaksinasi dosis pertama dan 70% dosis kedua.
Lalu bagaimana kita tahu jadwal vaksin booster?
Dilansir dari kompas.com pada Kamis (13/1/2022),Kemenkes menyarankan setiap masyarakat untuk memeriksajadwal vaksinasi di PeduliLindungi.
Jika tidak punya aplikasinya, silahkan kunjungisitus web pedulilindungi.id untuk mengecektiket vaksinasi Anda.
Caranya cukup masukan “Nama Lengkap” dan “NIK”, kemudian klik periksa.
Jika Anda belum mendapatkan jadwaldi aplikasi PeduliLindungi atau di web, maka Anda bisa mendatangifasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat.
Khususnya bagi kelompok prioritas seperti lansia dan PBI.
Jangan lupa untuk bawa KTP dan bukti sertifikat vaksin dosis 1 dan 2.
Jenis vaksin booser apa yang bisa masyarakat dapatkan?
Saat ini pemerintah Indonesia mengungkapkan ada beberapavaksin booster yang bisa digunakan.
Tapi itutergantung jenis vaksin apa yang Anda dapatkan pada dosis 1 dan 2.
Ada duaplatform untukvaksin booster.
Pertama, homologous, vaksin yang sama dengan dosis1 dan 2.
Sebagai contoh, orang yang menerima vaksin dosis1dan 2 Sinovac, maka bisa menerima vaksin boosterSinovac.
Hal sama berlaku pada jenis vaksin lainnya.
Kedua,heterologous,vaksin yang berbeda dengan dua suntikan sebelumnya.
Ada 3 kombinasi vaksin heterologous menurutMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
1. Penerima vaksin Sinovac dosis 1 dan 2 bolehmenggunakan vaksin Pfizer setengah dosis sebagai vaksin booster.
2. Penerima vaksin Sinovacdosis 1 dan 2 boleh juga menggunakanvaksin AstraZeneca setengah dosissebagai vaksin booster.
3. Penerima vaksin AstraZeneca dosis 1 dan 2 boleh menggunakan vaksin Modernasetengah dosis sebagai vaksin booster.
Ingat semua vaksin booster yang dijelaskan di atas bersifat gratis dan sudahdisetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan ITAGI.
Jadi, tunggu apa lagi?
Silahkan cek kapan Anda menerima vaksin booster dan selalu pakai masker jika ke luar rumah.