Penulis
Intisari-online.com - Beberapa waktu lalu, jagat maya digemparkan dengan terbongkarnya kasus rudapaksa oleh pemilik pesantren di Bandung, Herry Wirawan.
Herry dituduh melakukan rudapaksa pada 13 santriwatinya, dan kini telah diamankan oleh petugas kemanan Bandung.
Kini sidang untuk memutuskan hukuman pada Herry Wirawan pun sedang berlangsung, dan hakim memberikan tuntutan pada Herry untuk menerima 3 hukuman sekaligus.
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, plus denda Rp500 juta dengan subsider kurungan satu tahun.
Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan termasuk kejahatan berat.
Sementara tuntutan itu dibacakan oleh Kejati Jabar di Pengadilan Negeri Bandung, pada Selasa (11/1/2022).
Tuntutan dibacakan oleh Kejati Jabar Asep N Mulyana, terhadap Herry Wirawan.
Asep N Mulyana, mengatakan ada hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia, dengan 7 alasa sebagai berikut.
1. Kejahatan kekerasan seksual
Menurut, Asep N Mulyana kasus Herry Wirawan merudapaksa 13 satriwatinya termasuk kejahatan seksual berat.
"Mengacu pada konvensi PBB, menentang penyiksaan hukuman tidak manusiawi di mana perbuatan terdakwa masuk kekerasan seksual," kata Asep usai sidang Selasa (11/1).
2. Kekerasan seksual pada murid
Asep menjelaskan, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa pada muridnya, yang merupakan perempuan asuh berada dalam relasi kuasa.
"Anak berada dalam kondisi tidak berdaya, karena tekanan pelaku dan kedudukan pelaku pengasuh, sekaligus pemilik pondok pesantren," ujar Asep.
3. Tindakan Herry Wirawan, mempengaruhi psikologis dan emosi korban
Asep mengatakan, nafsu Herry Wirawan tinggi dan tak mengenal waktu.
Perbuatan terdakwa, berpangruh pada kesehatan psikologis dan emosional secara keseluruhan.
4. Menggunakan simbol agama untuk melancarkan aksinya
Menurut Tribunnews, Herry Wirawan menggunakan Agama dalam lembaga pendidikannya sebagai alat manipulasi perbuatannya, sehingga korban tak berdaya.
"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk manipulasi dan alat justifikasi," jelas Asep.
5. Merusak kesehatan korban
Asep N Mulyana, menjelaskan kejahatan seksual yang dilakukan Herry Wirawan, pada 13 satriwatinya bisa merusak kesehatan hingga menularkan penyakit kepada korban.
"Kekerasn terdakwa bisa merusak kesehatan anak, karena usia di bawah 17 tahun," ungkapnya pada Kompas.com.
"Bukan hanya membahayakan kesehatan anak perempuan, yang hamil tetapi berisiko tertular HIV, Kanker serviks, dan meningkatkan angka morbiditas," terang Asep.
6. Herry melakukan kekesaran seksual secara sistematik
Kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan pada korban termasuk dilakukan secara sitematik.
"Kekerasan seksual oleh terdakwa terus menerus, dan sistematik," kata Asep.
"Bagimanapu, mulai merencanakan dan mempengaruhi anak-anak, mengikuti nafsu seks, dan tak mengenal waktu, pagi, siang, sore, dan malam," ungkap Asep.
7. Menimbulkan keresahan sosial
Perbuatan Herry Wirawan, termasuk menyebabkan dampak luar biasa dan mendapat sorotan pada masyarakat.
8. Peluang menciptakan korban ganda
Menurut Asep, perbuatan Herry Wirawan menimbulkan korban ganda.
"Perbuatan tersebut menimbulkan korban kekerasan seksual dan korban ekonomi fisik, menimbulkan dampaksosial dalam berbagai aspek," kata Asep.
Herry melakukan rudapaksa pada 13 santriwatinya selama 5 tahun sejak 2016 hingga 2021.
Ia melakuannya di berbagai tempat, seperti gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel R, Hotel N, dan Apartemen TS Bandung.