Find Us On Social Media :

Hari HAM: Menghormati, Menjamin dan Melindungi Hak Asasi Manusia Lainnya disebut?

By Muflika Nur Fuaddah, Jumat, 17 Desember 2021 | 08:00 WIB

Hari HAM (Hak Asasi Manusia)

Intisari-Online.com - Hari HAM diperingati setiap tanggal 10 Desember. Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan hal yang paling sering disuarakan.

Di mana pelanggarannya akan mengundang banyak protes dari berbagai kalangan.

Di Indonesia sendiri bahkan dibentuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memastikan hak dan kewajiban asasi manusia ditegakkan.

Namun apakah sebenarnya yang dimaksud dengan hak dan kewajiban asasi manusia?

Baca Juga: Hari HAM: Tahukah Anda Bahwa Ada 6 Jenis Hak Asasi Manusia secara Umum?

Menurut Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, pengertian hak asasi manusia adalah sebagai berikut:

Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, dan dirampas oleh siapapun.

Sedangkan kewajiban asasi manusia dijelaskan dalam bab 1 pasal 1 butir 2, yaitu sebagai berikut:

Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

Menghormati, menjamin dan melindungi hak asasi manusia lainnya disebut kewajiban asasi.

Baca Juga: Hari HAM: Penggolongan 6 Jenis Hak Asasi Manusia yang Perlu Anda Tahu