Intisari-Online.com - Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional diperingati setiap 10 Desember.
Melansir Kompas.com, peringatan ini adalah untuk mengenang hari diadopsinya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948.
Dokumen deklarasi ini terdiri atas bagian Pembukaan dan 30 Pasal yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia.
Hingga kini, dokumen deklarasi HAM telah diterjemahkan ke dalam lebih dari 500 bahasa.
Secara umum, penggolongan hak asasi manusia dibedakan menjadi enam jenis, sebagai berikut:
Baca Juga: Hari HAM: Pengertian, Ciri-ciri, Macam-macam dan Contoh Hak Asasi Manusia
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Right)
Hak asasi pribadi yang melekat pada setiap individu ini mengatur mengenai hal yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu, yang meliputi:
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah tempat.
- Hak kebebasan untuk berpendapat.
- Hak untuk mengikuti kegiatan organisasi atau perkumpulan.
- Hak untuk memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing setiap individu.
- Hak untuk tidak disiksa dan dipaksa.
Baca Juga: Hari HAM: Pengertian, Ciri-ciri, Macam-macam dan Contoh Hak Asasi Manusia