Hari HAM: Tahukah Anda Bahwa Ada 6 Jenis Hak Asasi Manusia secara Umum?

Muflika Nur Fuaddah

Penulis

Hari HAM

Intisari-Online.com - Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional diperingati setiap 10 Desember.

MelansirKompas.com, peringatan ini adalah untuk mengenang hari diadopsinya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948.

Dokumen deklarasi ini terdiri atas bagian Pembukaan dan 30 Pasal yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia.

Hingga kini, dokumen deklarasi HAM telah diterjemahkan ke dalam lebih dari 500 bahasa.

Secara umum, penggolongan hak asasi manusia dibedakan menjadi enam jenis, sebagai berikut:

Baca Juga:Hari HAM: Pengertian, Ciri-ciri, Macam-macam dan Contoh Hak Asasi Manusia

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Right)

Hak asasi pribadi yang melekat pada setiap individu ini mengatur mengenai hal yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu, yang meliputi:

Baca Juga:Hari HAM: Pengertian, Ciri-ciri, Macam-macam dan Contoh Hak Asasi Manusia

2. Hak Asasi Politik (Political Right)

Hak asasi politik ini mengatur dan menjamin hak manusia dalam kehidupan berpolitik, yang meliputi:

3. Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality)

Hak asasi hukum ini menjamin hak setiap individu agar mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama di mata hukum dan pemerintahan, yang meliputi:

Baca Juga:Hari HAM: Perjalanan Panjang Pengakuan Hak Asasi Manusia dari Kebaikan Raja Cyrus yang Membebaskan Para Budak pada 539 SM

4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

Hak asasi ekonomi ini menjamin hak manusisa dalam kegiatan perekonomian, yang meliputi:

Baca Juga:Sejarah Hari HAM Sedunia, Bagaimana Kaitan Hak Asasi dan Kewajiban Asasi Manusia?

5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak asasi peradilan ini menunjukkan bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan, yang meliputi:

6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)

Hak asasi sosial budaya berhubungan dengan kegiatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, yang meliputi:

(*)

Artikel Terkait