Find Us On Social Media :

Hari HAM: Penggolongan 6 Jenis Hak Asasi Manusia yang Perlu Anda Tahu

By Muflika Nur Fuaddah, Jumat, 10 Desember 2021 | 15:52 WIB

Hari HAM (Hak Asasi Manusia)

Intisari-Online.com - Hak Asasi Manusia (HAM) dapat dipahami sebagai hak fundamental yang tidak dapat dicabut dan menjadi hak seorang manusia.

Dilansir dari humanrights.is, konsep hak asasi manusia didasarkan pada keyakinan bahwa setiap manusia berhak menikmati hidupnya tanpa diskriminasi.

Ada dua hal mendasar yang membedakan hak asasi manusia dengan yang lainnya yaitu:

Baca Juga: Hari HAM: Pengertian dan Contoh Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

1. Hak asasi manusia melekat pada semua manusia berdasarkan kemanusiaannya (tidak dapat dibeli atau diberikan).

2. Tugas utama yang berasal dari hak asasi manusia pada negara dan otoritas atau agennya, bukan pada individu.

Hak asasi manusia harus dilindungi oleh hukum.

Walaupun hak asasi manusia telah diklasifikasikan dalam berbagai cara yang berbeda, akan tetapi hukum hak asasi manusia internasional menekankan bahwa semua hak asasi manusia bersifat universal.

Secara umum, penggolongan hak asasi manusia dibedakan menjadi enam jenis, sebagai berikut:

Baca Juga: Hari HAM: Pengertian, Ciri-ciri, Macam-macam dan Contoh Hak Asasi Manusia