Penulis
Intisari-Online.com - Hak Asasi Manusia (HAM) dapat dipahami sebagai hak fundamental yang tidak dapat dicabut dan menjadi hak seorang manusia.
Dilansir dari humanrights.is, konsep hak asasi manusia didasarkan pada keyakinan bahwa setiap manusia berhak menikmati hidupnya tanpa diskriminasi.
Ada dua hal mendasar yang membedakan hak asasi manusia dengan yang lainnya yaitu:
Baca Juga: Hari HAM: Pengertian dan Contoh Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
1. Hak asasi manusia melekat pada semua manusia berdasarkan kemanusiaannya (tidak dapat dibeli atau diberikan).
2. Tugas utama yang berasal dari hak asasi manusia pada negara dan otoritas atau agennya, bukan pada individu.
Hak asasi manusia harus dilindungi oleh hukum.
Walaupun hak asasi manusia telah diklasifikasikan dalam berbagai cara yang berbeda, akan tetapi hukum hak asasi manusia internasional menekankan bahwa semua hak asasi manusia bersifat universal.
Secara umum, penggolongan hak asasi manusia dibedakan menjadi enam jenis, sebagai berikut:
Baca Juga: Hari HAM: Pengertian, Ciri-ciri, Macam-macam dan Contoh Hak Asasi Manusia
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Right)
Hak asasi pribadi yang melekat pada setiap individu ini mengatur mengenai hal yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu, yang meliputi:
2. Hak Asasi Politik (Political Right)
Hak asasi politik ini mengatur dan menjamin hak manusia dalam kehidupan berpolitik, yang meliputi:
Hak asasi hukum ini menjamin hak setiap individu agar mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama di mata hukum dan pemerintahan, yang meliputi:
Hak asasi ekonomi ini menjamin hak manusisa dalam kegiatan perekonomian, yang meliputi:
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak asasi peradilan ini menunjukkan bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan, yang meliputi:
Hak asasi sosial budaya berhubungan dengan kegiatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, yang meliputi:
(*)