Find Us On Social Media :

Baru Saja Menangkan Klaim Atas Tanah Adat Papua Barat, Inilah Suku Moi di Sorong yang Percaya Jika Tanah Adalah Ibu, 'Menjual Tanah Sama dengan Menjual Mama'

By May N, Selasa, 14 Desember 2021 | 16:50 WIB

Suku Moi, di Sorong, Papua Barat.

Hal ini menyebabkan tidak ada siapapun yang bisa dengan bebas menjual tanah.

Cara menjual tanah bagi anggota pria Suku Moi ternyata mereka seharusnya memanggil Muwe (Kakak perempuan) jika mereka tidak ingin dikutuk.

Sementara jika yang ingin menjual adalah anggota perempuan maka ia harus memanggil kakak laki-laki agar tidak kerasukan.

Pemahaman lebih luasnya adalah setiap keputusan yang dibuat semua orang terikat dengan kekeluargaan Suku Moi yang tidak bisa diputus dengan mudah.

Baca Juga: Tersembunyi di Teotihuacan, Misteri Sungai Merkuri Cair di Bawah Tanah, Benarkah Ini adalah Jalan Menuju ke Makam Kerajaan Meksiko Kuno? Tidakkah yang Membangun Ini Mengetahui Bahayanya?

Pembagian tanah biasanya dilakukan antar klan Suku Moi, yang ada 7 klan yaitu:

  1. Marga Osok Malasimsa
  2. Klan Mubus
  3. Klan Klawaisa
  4. Marga Bawela-Mubalus
  5. Klan Klagison Milo
  6. Marga Malibela Klawalu
  7. Marga Kalamiklaglasklakalus

Hukum mereka mengatur pembagian tanah untuk tujuh klan yang ada di Sorong ini.

Baca Juga: Inilah Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Politik, Rasa Cinta Tanah Air Jadi Hakikat Utama

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini