Hal ini menyebabkan tidak ada siapapun yang bisa dengan bebas menjual tanah.
Cara menjual tanah bagi anggota pria Suku Moi ternyata mereka seharusnya memanggil Muwe (Kakak perempuan) jika mereka tidak ingin dikutuk.
Sementara jika yang ingin menjual adalah anggota perempuan maka ia harus memanggil kakak laki-laki agar tidak kerasukan.
Pemahaman lebih luasnya adalah setiap keputusan yang dibuat semua orang terikat dengan kekeluargaan Suku Moi yang tidak bisa diputus dengan mudah.
Pembagian tanah biasanya dilakukan antar klan Suku Moi, yang ada 7 klan yaitu:
- Marga Osok Malasimsa
- Klan Mubus
- Klan Klawaisa
- Marga Bawela-Mubalus
- Klan Klagison Milo
- Marga Malibela Klawalu
- Marga Kalamiklaglasklakalus
Hukum mereka mengatur pembagian tanah untuk tujuh klan yang ada di Sorong ini.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini