Intisari - Online.com - Klaim perebutan tanah adat Papua Barat oleh Orang Asli Papua dengan sejumlah perusahaan kelapa sawit telah mencapai tahap akhir.
Orang Asli Papua berhasil memenangkan klaim tersebut.
Intisari Online berhasil mendapatkan info jika pengadilan Indonesia telah memberikan kemenangan hebat untuk hak Orang Asli Papua, yang memutuskan menyetujui tuntutan bupati Sorong yang mencopot izin bagi lebih dari selusin perusahaan kelapa sawit untuk beroperasi di wilayah hutan Tanah Adat dan mengubahnya menjadi perkebunan.
Johny Kamoru, bupati Sorong, membatalkan izin setelah kelompok Adat mengatakan mereka tidak mendapatkan penjelasan mengenai pengubahan tanah adat menjadi lahan perkebunan kelapa sawit dan sebuah ulasan oleh pemerintah provinsi menyebutkan hal ini sudah sejak Februari 2021.
Tiga perusahaan yang terdampak tuntutan melawan Kamaru antara lain PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo, yang pengajuannya agar izin mereka dikabulkan ditolak oleh pengadilan.
Orang Asli Papua yang memenangkan tanah adat ini salah satunya adalah Suku Moi.
Siapakah Suku Moi itu?
Melansir artikel berjudul 'Local Social and Civil Social Community Moi in West Papua Sorong' tulisan Dr. Hermanto Suaib, M. M. dari Universitas Muhamadiyah Sorong, Indonesia, yang terbit di International Journal of Development Research, didapatkan sedikit seluk beluk mengenai Suku Moi.