Find Us On Social Media :

Seantero Indonesia Ngebet Jadikannya Hukuman untuk Herry Wirawan, Faktanya Kebiri Justru Bisa Bikin Predator Makin Brutal, Kebahayaannya Malah Kian Dahsyat

By Mentari DP, Senin, 13 Desember 2021 | 14:30 WIB

Kasus pelecehan seksual tersangka Herry Wirawan.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak Beleid tersebut telah diteken Presiden Jokowi pada 7 Desember 2020.

Selanjutnya ada pasal terkait Perlindungan Anak jika korban masih di bawah umur.

Atau selain kebiri kimia, pelaku bisa dikenakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.

Kebiri kimia adalah prosedur medis untuk menekan dorongan seksual dan menghentikan muncul kembali.

Kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang.

Tujuannya agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang.

Namun tidak semua orang menyetujui hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Salah satunya ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.

Rez menyampaikan bahwa hukuman kebiri bukanlah tindakan yang tepat untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Dia punya alasan sendiri.

Pertama, suntik kebiri adalah memasukkan anti-androgen ke dalam tubuh. Akibatnya hasrat seksual melemah atau bahkan hilang sama sekali.

Akan tetapi perasaan-perasaan dendam, amarah, dan lain-lain justru bisa mengalami brutalisasi.

Baca Juga: China Tak Bisa Berbohong Lagi, Inilah Isi Dokumen Rahasia yang Menguak Cara China Untuk Picu Perang Dunia 3, Gunakan Senjata Biologis Termasuk Virus Corona Sejak Tahun 2015!