Find Us On Social Media :

Seantero Indonesia Ngebet Jadikannya Hukuman untuk Herry Wirawan, Faktanya Kebiri Justru Bisa Bikin Predator Makin Brutal, Kebahayaannya Malah Kian Dahsyat

By Mentari DP, Senin, 13 Desember 2021 | 14:30 WIB

Kasus pelecehan seksual tersangka Herry Wirawan.

Intisari-Online.com - Nama tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, masih menjadi pembicaraan.

Ini terkait dengan hukuman untuk guru pesantren bernama Herry Wirawan itu.

Kelakukan Herry Wirawan baru terungkap empat tahun setelah kejadian.

Baca Juga: Konflik Rusia vs Ukraina Kian Memanas, 7 Negara Termaju di Dunia Ini Siap Bekengi Ukraina, Siapa Sangka Vladimir Putin Malah Lakukan Hal Tak Terduga Ini

Mirisnya sebagian besar korban sudah hamil dan melahirkan anak.

Oleh karenanya, pihak berwajib menjerat Herry Wirawan dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Namun sepertinya masyarakat Indonesia tidak puas dengan hukuman itu. Mereka menutut hukuman yang lebih berat.

Salah satunya hukuman kebiri.

Di Indonesia, hukuman kebiri belum atau jarang terjadi.

Akan tetapi sebenarnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait kebiri.

Baca Juga: Weton Tanggal Hari Ini, 13 Desember 2021, Menurut Primbon Jawa Jatuh pada Weton Senin Pon, Inilah Jodoh yang Cocok untuk Anda