Intisari-Online.com - Nama tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, masih menjadi pembicaraan.
Ini terkait dengan hukuman untuk guru pesantren bernama Herry Wirawan itu.
Kelakukan Herry Wirawan baru terungkap empat tahun setelah kejadian.
Mirisnya sebagian besar korban sudah hamil dan melahirkan anak.
Oleh karenanya, pihak berwajib menjerat Herry Wirawan dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Namun sepertinya masyarakat Indonesia tidak puas dengan hukuman itu. Mereka menutut hukuman yang lebih berat.
Salah satunya hukuman kebiri.
Di Indonesia, hukuman kebiri belum atau jarang terjadi.
Akan tetapi sebenarnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait kebiri.