Find Us On Social Media :

Hari HAM: Pengertian, Ciri-ciri, Macam-macam dan Contoh Hak Asasi Manusia

By Muflika Nur Fuaddah, Senin, 6 Desember 2021 | 16:33 WIB

Hari HAM (Hak Asasi Manusia)

Berikut adalah berbagai pengertian hak asasi manusia:

- HAM menurut Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapa pun.

- HAM menurut Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999

Baca Juga: Spyware Pegasus Buatan Israel Memata-matai Jurnalis Sedunia dan Sudah Mengidentifikasi 1.000 Orang di 50 Negara Lebih

Seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2. Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia

- Hak asasi manusia bersifat hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak untuk semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

- Hak asasi manusia bersifat universal, berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, jenis kelamin, atau perbedaan lainnya.

Baca Juga: Israel Bukan Anggota Uni Eropa, Tapi Mengapa Negara-negara di Eropa Mati-matian Dukung Israel dari Awal Berdiri hingga Saat Ini?