- Hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
- Hak asasi manusia tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
3. Macam-Macam dan Contoh Hak Asasi Manusia
- Hak Asasi Pribadi
Contohnya:
- Hak untuk hidup
- Hak menyampaikan pendapat. Kita bebas untuk mengemukakan pendapat dalam forum. Namun, perlu diingat cara menyampaikan pendapat harus santun dan hargai juga pendapat orang lain.
- Kebebasan memeluk agama. Kita dibebaskan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang kita percaya. Tidak boleh ada paksaan untuk menganut agama tertentu.
- Hak Asasi Politik
Contohnya:
- Hak untuk menjadi warga negara
- Hak untuk memilih dan dipilih.
- - Hak Asasi Ekonomi
Contohnya:
- Hak memiliki, mencari, dan mengumpulkan kekayaan
- Kebebasan memilih pekerjaan
- Hak untuk menjual, membeli, dan menyewa.
- - Hak asasi hukum
Contohnya:
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum sebuah pemerintahan.- Hak sosial dan budaya
Contohnya:
1. Hak untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam kebudayaan2. Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap karya cipta3. Hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
(*)