Find Us On Social Media :

Sohor Memiliki Perundang-undangan yang Lengkap, Siapa Sangka Majapahit Sudah Punya Pasal Khusus LGBT, Benarkah Diancam Hukuman Mati?

By K. Tatik Wardayati, Rabu, 24 November 2021 | 11:00 WIB

Situs Trowulan Mojokerto, sisa-sisa peninggalan Majapahit, yang memiliki perundang-undangan lengkap termasuk pasal LGBT.

Intisari-Online.com – Di satu belahan dunia, aktivitas homoseksual mendapat kecaman, bahkan hukuman, namun, di belahan lain dari dunia ini, aktivitas mereka dilegalkan.

Pada kenyataannya, larangan aktivitas homoseksual, baik itu oleh pria maupun wanita, telah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit.

Hal itu dituturkan oleh pakar hukum pernikahan Universitas Indonesia, Neng Zubaidah.

Larangan aktivitas seksual kala pemerintahan Majapahit di bawah kekuasaan Raja Hayam Wuruk.

Baca Juga: Dipercaya Sebagai ‘Paku Bumi’ Pulau Jawa Agar Tidak Terombang-ambing di Lautan Luas, Punya Makna Sakral bagi Umat Hindu, Inilah Fakta Gunung Semeru yang Termaktub dalam Kitab Peninggalan Majapahit

Dalam perundang-undangan Majapahit, terdapat dua pasal yang dibuat sekitara abad ke-13, yang mengarah pada pelarangan aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT).

Meski sejak zaman Kerajaan Majapahit telah diterapkan hukuman kejam bagi kelompok LGBT, namun tidak ada kebijakan resmi yang diperuntukkan khusus kelompok mereka pada era Indonesia modern saat ini.

Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa kedudukan kelompok LGBT sama di mata hukum.

Mereka disamakan dengan kelompok masyarakat lainnya sebagai bagian dari warga negara Indonesia yang patut mendapatkan perlindungan.

Baca Juga: Tercecer Saat Gunung Mahameru dari India Dipindahkan, Akibatkan Jajaran Pegunungan di Pulau Jawa dari Barat ke Timur, Inilah Isi Kitab Tantu Pagelaran, Salah Satu Peninggalan Kerajaan Majapahit