Intisari-Online.com – Di satu belahan dunia, aktivitas homoseksual mendapat kecaman, bahkan hukuman, namun, di belahan lain dari dunia ini, aktivitas mereka dilegalkan.
Pada kenyataannya, larangan aktivitas homoseksual, baik itu oleh pria maupun wanita, telah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit.
Hal itu dituturkan oleh pakar hukum pernikahan Universitas Indonesia, Neng Zubaidah.
Larangan aktivitas seksual kala pemerintahan Majapahit di bawah kekuasaan Raja Hayam Wuruk.
Dalam perundang-undangan Majapahit, terdapat dua pasal yang dibuat sekitara abad ke-13, yang mengarah pada pelarangan aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT).
Meski sejak zaman Kerajaan Majapahit telah diterapkan hukuman kejam bagi kelompok LGBT, namun tidak ada kebijakan resmi yang diperuntukkan khusus kelompok mereka pada era Indonesia modern saat ini.
Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa kedudukan kelompok LGBT sama di mata hukum.
Mereka disamakan dengan kelompok masyarakat lainnya sebagai bagian dari warga negara Indonesia yang patut mendapatkan perlindungan.