Menurutnya jika dilihat dari peta Asia Tenggara, jelas terlihat jika Kepulauan Natuna secara alami berada sejajar dengan letak negara bagian Terengganu, yaitu jika ditarik garis lurus dari pantai negara bagian ke arah timur, sedangkan perbatasan Indonesia jelas melengkung ke atas dan tidak dalam satu garis lurus.
Dengan lantang, sang ilmuwan mengatakan masuk akal jika kepulauan Natuna tidak miliki hubungan dengan Indonesia.
"Berdasarkan sumber sejarah, masuk akal untuk mengatakan bahwa Kepulauan Natuna tidak ada hubungannya dengan Indonesia," ujarnya.
Dikatakannya, Kepulauan Natuna berbeda dengan jajahan Belanda lainnya di Indonesia seperti Pulau Sumatera, Pulau Jawa, Nusa Tenggara, Makassar dan Papua.
Wilayah-wilayah tersebut adalah milik Indonesia yang mewarisinya dari bekas penjajahnya, Belanda ketika Indonesia merdeka pada tahun 1945.
Ia menjelaskan jika konsep yang melekat dalam hukum internasional ini disebut utti possideti juris.
Ketika Perjanjian 1824 dibuat, kepulauan Natuna masih berada di bawah pengaruh kesultanan Melayu melalui kekuasaan Yang Mulia Wan Muhammad al-Fathani.
Juga, Perjanjian 1824 tidak secara eksplisit menempatkan pulau-pulau Natuna di bawah pengaruh Belanda.