Dengan kata lain, pemilik tanah atau rumah tetap akan mendapatkan uang dengan nominal sangat besar meski transaksi batal.
Siap sangka, justru itulah celah yang dimanfaatkan oleh para mafia tanah untuk bisa mendapatkan sertifikat tanah yang kelak akan mereka palsukan.
Mereka akan merelakan uang Rp1 miliar tersebut sebab setelah berhasil memalsukan sertifikat, mereka akan 'memiliki' rumah senilai Rp20 miliar.