Find Us On Social Media :

Tertua dan Paling Berpengalaman Sedunia, Ternyata Prancis Punya Pasukan Kontraterorisme yang Selamatkan Dunia Islam, Kok Bisa?

By Muflika Nur Fuaddah, Rabu, 15 September 2021 | 17:37 WIB

Pasukan khusus Prancis menyelamatkan situs paling suci dalam Islam.

Intisari-Online.com - Mungkin mengejutkan bahwa Prancis punya salah satu unit kontraterorisme tertua dan paling berpengalaman di dunia, Group D'Intervention de la Gendarmerie Nationale.

Bahkan pasukan ini pernah menyelamatkan situs paling suci dalam Islam.

Islam mempercayai tanda-tanda akhir zaman, seperti munculnya Mahdi, yang membawa komunitas Muslim dunia kembali ke agama.

Selama bertahun-tahun, banyak orang yang mengaku sebagai Mahdi.

Baca Juga: Diperlakukan dengan Cara yang Sangat Nista saat Dibekuk oleh Pasukan NATO, Jasad Muammar Gaddafi Akhirnya Diungkap Usai 1 Dekade Disembunyikan, Kondisi Pelik Libya yang jadi Pemicu

Salah satunya yakni Dia Abdul Zahra Kadim, pemimpin kelompok pemberontak Irak, yang nantinya dibunuh di dekat Najaf pada tahun 2003.

Lalu juga pendiri Nation of Islam, W. Fard Mohammed, mengaku sebagai Mahdi seperti yang dilakukan oleh banyak pengikutnya.

Tapi tak seorang pun yang meninggalkan kesan yang cukup dalam sejarah seperti Muhammad bin abd Allah al-Qahtani, yang memimpin pasukan pribadinya, al-Ikhwan, untuk merebut Masjidil Haram di Mekah dengan todongan senjata.

Masjidil Haram adalah rumah bagi Ka'bah, situs paling suci dalam Islam dan tujuan bagi semua peziarah Islam di dunia.

Baca Juga: Susah Ditembus Taliban, Terkuak Mengapa 'Lembah Lima Singa' Panjshir Adalah Satu dari 34 Provinsi di Afghanistan yang Belum Pernah Tertaklukkan

Pada tahun 1979, Mohammed Abdullah al-Qahtani dan sekitar 300-600 pengikut mengambil alih, bersama dengan puluhan ribu orang di dalamnya.

Mereka benar-benar membiarkan jamaah pergi, tetapi tidak sebelum membunuh penjaga keamanan yang tidak bersenjata, memotong saluran telepon, dan menyegel mereka semua.

Mereka dipersenjatai dengan baik, terlatih dengan baik, dan didanai dengan baik.

Saudi akan membutuhkan bantuan.

Baca Juga: Belum Umumkan Pemerintahan Baru Meski Sudah 3 Minggu Berkuasa, Taliban Paksa Mantan Anggota Pasukan Keamanan Afghanistan untuk Bergabung dengan Mereka

Di situlah GIGN masuk. Mereka juga melatih pasukan khusus Saudi dan Pakistan yang akan pergi ke Masjidil Haram bersama mereka.

Para teroris bukanlah sekelompok orang aneh yang putus asa dengan ideologi fundamentalis.

Orang-orang ini siap untuk menjatuhkan seluruh Kerajaan Saudi sambil menghasut warga untuk melakukan hal yang sama.

Para teroris segera menangkis serangan balik pemerintah dan menunggu berhadap-hadapan dengan GIGN.

Prancis mengirim tiga orang GIGN terbaik mereka yang segera mulai memimpin pasukannya untuk melindungi Ka'bah.

Baca Juga: Bukan Taliban Sasarannya, Amerika Dirumorkan Akan Kembali Kepung Afghanistan dengan Kapal Induk Plus Pasukan Militer Besar-Besaran, Ini yang Diincarnya

Namun tak semudah itu, halangannya yakni orang non-Muslim tidak diperkenankan memasuki Masjidil Haram.

Akhirnya, Pasukan Muslim Saudi dan Pakistan yang lebih dahulu pasang badan dan mencoba mengambil alih kembali.

Sekitar 50 komando SSG (Special Service Group) Pakistan dan 10.000 Garda Nasional Saudi menyerbu Masjidil Haram setelah sekitar dua minggu ditahan oleh teroris.

Pada 4 Desember 1979, para teroris dikeluarkan dan dipaksa bersembunyi di kota Mekah yang telah dievakuasi.

Baca Juga: Sampai Bikin Belasan Orang Meregang Nyawa dengan Cara Konyol, Pasukan Taliban Ini Rayakan 'Kemenangan' di Panjshir dengan Serampangan, Komandannya Makin Murka saat Tahu Fakta Ini

Para penjaga dan orang-orang SSG bernasib baik melawan para teroris, mereka berhasil membunuh sekitar 560 dari mereka sementara yang lain melarikan diri dari tempat kejadian.

Setelah pasukan Prancis meninggalkan Arab Saudi, keriuhan seputar perampasan Masjidil Haram tidak mereda.

Alih-alih menindak warga yang tidak patuh, Raja Arab Saudi malah memilih untuk menerapkan hukum “syariah.”

Baru pada tahun 2010-an kerajaan melakukan pelonggaran hukum agama ini.

(*)