Sesumbar Jaga Hutan Hujan Tropis di Seluruh Wilayah Indonesia, Pemerintah Indonesia Pilih Mundur dari Kesepakatan Miliaran Dolar Menjaga Hutan Hujan Tropis, Apa Penyebabnya?

May N

Penulis

Hutan di Indonesia dikenal sebagai hutan hujan tropis.

Intisari-Online.com -Pemerintah Indonesia telah memutuskan hanguskan kesepakatan USD 1 miliar dengan Norwegia yang bersyarat Indonesia harus melestarikan hutan hujan tropisnya untuk mengurangi emisi karbon dioksida.

Pemerintah Indonesia mengatakan keputusan ini dibuat setelah konsultasi menyeluruh dan lambatnya pembayaran dari Norwegia.

Mengutip mongabay.com, pemerintah Indonesia mengklaim proses pembayaran yang lambat sebagai salah satu alasannya mundur.

Indonesia saat ini masih menjadi rumah bagi hutan hujan tropis di dunia, setelah Brasil dan Republik Demokratik Kongo.

Baca Juga: Miris Perusahaan Inggris Ini Ramalkan Asia Tenggara Akan Alami Badai Ekonimi Hebat Selama 50 Tahun, Rp398.305 Ludes Hingga 2070, Apa Penyebabnya?

Ketika hutan hujan tropis ini dihancurkan atau dijadikan lahan-lahan industri atau tempat tinggal, karbon dioksida dalam jumlah yang besar akan dilepaskan ke atmosfer.

Indonesia sudah menjadi penyumbang utama emisi gas karbon dioksida dari deforestasi (penggundulan hutan), kebakaran hutan dan hancurnya tanah gambut.

Namun tingkat deforestasi Indonesia sudah menurun pada beberapa tahun terakhir.

Tahun 2019, pemerintah Norwegia sepakat membayar 530 juta Krone Norwegia (USD 56 juta) untuk pencegahan pelepasan emisi yang dilakukan Indonesia.

Baca Juga: Duka Banjir Dahsyat di Jerman dan China Belum Berakhir, Kini Turki dan Yunani Dilanda Kebakaran Hebat yang Hanguskan Ribuan Hektar Hutan, Ada Apa dengan Bumi Ini?

Indonesia saat itu berhasil mencegah 11.23 juta ton setara karbon dioksida (CO2e) melalui pengurangan tingkat deforestasi tahun 2017.

Indonesia dan Norwegia sepakat bertransaksi simpanan karbon ini sejak tahun 2010, lewat Letter of Intent di bawah program REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) atau Pengurangan Emisi dari Penggundulan Hutan dan Degradasi Hutan.

Ketika pengumuman dibuat, banyak pihak yang terkejut termasuk para aktivis lingkungan.

Pasalnya pendanaan tersebut berfungsi sebagai hadiah karena upaya Indonesia mengurangi penggundulan lahannya, serta bantuan untuk mendorong penanggulangan perubahan iklim yang lainnya.

Baca Juga: Sementara Jakarta Diprediksi Tenggelam Tahun 2050, 6 Kota Besar di Dunia Ini Diramal Bakal Alami Banjir Parah di Tahun yang Sama

Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan keputusan ini dibuat 'setelah serangkaian konsultasi antar kementerian'.

Pemerintah Indonesia juga menyebut pembayaran yang masih kurang.

Alue Dohong, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia sebelumnya mengatakan jika Indonesia sudah memenuhi semua kebutuhan agar pembayaran dilakukan.

"Yang saya tahu adalah pembayaran belum dibuat oleh Norwegia," ujarnya dikutip dari Mongabay.

Baca Juga: Walau Diprotes Oleh Suku Papua Karena Membunuh Sagu, Kelapa Sawit Bak Komoditas Unggulan yang Dipaksakan untuk Hidupi Bumi Cendrawasih, Ini Datanya

"Itu salah satu kemungkinan alasan mengapa LOI dibatalkan, menurut saya."

Merespon pembatalan tersebut, pemerintah Norwegia mengatakan kedua pemerintah telah terlibat dalam diskusi kesepakatan hukum untuk transfer pembayaran hasil, dengan kontribusi direncanakan dimasukkan ke dalam Pendanaan Lingkungan Indonesia yang baru dibentuk.

"Sampai pengumuman pembatalan ini, diskusi terkait hal ini masih dilakukan dan dalam pandangan Norwegia, diskusi berjalan dengan baik dan konstruktif, di dalam kerangka yang diciptakan oleh batasan hukum kedua negara," ujar pemerintah Norwegia dalam pernyataan resminya.

Meski bubar, Kemenlu mengatakan hal ini tidak mengubah komitmen Indonesia mengurangi emisi gas rumah kaca dan menangkis perubahan iklim.

Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Menguak Berapa Luas Perkebunan Sawit Indonesia dan Berapa Persen yang Sudah Mendapat Izin Kementerian Lingkungan Hidup

"Indonesia telah mencatat berbagai kemajuan yang signifikan dan pencapaian untuk memenuhi kewajiban di bawah Kesepakatan Paris, yang telah diratifikasi, termasuk memenuhi tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG)," ujar Menlu Indonesia Retno Marsudi.

"Pencapaian Indonesia juga bisa dilihat di antara lainnya, dalam hal tingkat penggundulan hutan tertendah dalam 20 tahun terakhir termasuk pengurangan signifikan pada kebakaran hutan."

Pemerintah Norwegia juga mengatakan akan lanjut mendukung upaya Indonesia melawan penggundulan hutan.

"Mengingat komitmen kami di LOI, dan hasil hebat Indonesia, kami mencarai cara mendukung upaya Indonesia dengan kontribusi tahunan signifikan serupa tahun-tahun yang akan datang," ujar pemerintah Norwegia.

Baca Juga: Suku Adat Papua Barat Menang, Izin Penebangan Hutan Seluas Negara Belgia Akhirnya Dicabut, Rencana Jadikan Papua Lahan Sawit Terancam Gagal

"Kami sangat mengapresiasi kolaborasi kami dan siap mendukung dalam cara yang disepakati kedua negara, terhadap upaya Indonesia melindungi hutan dan hutan gambutnya."

Artikel Terkait