Dengan demikian, UNCLOS menegaskan bahwa kapal-kapal internasional memiliki hak lintas damai ketika memasuki laut teritorial negara lain.
Yaitu, jika kapal-kapal tersebut tidak mempengaruhi keamanan dan perdamaian negara yang laut teritorialnya lewati.
Mereka dapat berhak lintas tanpa halangan dan tidak ada kewajiban untuk menyatakannya secara sukarela ke laut teritorial.
Negara-negara dengan laut teritorial hanya diperbolehkan untuk menegakkan hukum seperti deklarasi wajib.
Misalnya ketika kapal internasional diduga melanggar aturan "lintasan bebas" di laut teritorial.
Contohnya seperti mengambil tindakan seperti: ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan, teritorial integritas atau kemerdekaan politik negara tersebut.
Dalam komentar di laman The Interpreter dari Lowy Institute (Australia), Dr. Aristyo Rizka Darmawan dari Universitas Indonesia lebih lanjut menunjukkan bahwa isi peraturan baru China sengaja tidak jelas.