Find Us On Social Media :

Semena-Mena Klaim Laut China Selatan Sampai Bikin Undang-Undang Ini, Tak Heran Seluruh Dunia Marah Pada China, Tindakannya Dianggap Sudah Menginjak-Injak Hukum Internasional

By Afif Khoirul M, Jumat, 3 September 2021 | 17:30 WIB

Ilustrasi - Militer China melakukan pendaratan di Taiwan.

Intisari-online.com - Belakangan, Administrasi Keselamatan Maritim China (MSA) mengatakan 1 September China akan memberlakukan Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Maritim Negara.

Peraturan ini mengharuskan kapal-kapal internasional untuk menyatakan penerimaan mereka ketika memasuki perairan yang dianggap China sebagai wilayah teritorialnya.

Ini juga berlaku di Laut China Selatan yang diklaim berdasarkan 9 garis putus-putus.

Pemberlakuan yang dilakukan MSA juga mencakup daftar kapal yang harus diumumkan, termasuk kapal selam kecil, kapal energi nuklir, kapal pembawa radioaktif, minyak, bahan kimia, gas dan bahan berbahaya lainnya.

Baca Juga: Gunakan Penelitian yang Dilakukan Indonesia, Media China Ini Sesumbar Banggakan Keampuhan Vaksin Sinovac 95 Persen Ampuh Mencegah Kematian dari Covid-19, Ini Penjelasannya!

Selain daftar ini, pasukan Tiongkok berhak mewajibkan kapal aktif untuk memeberi pernyataan mampu mentaati hukum yang ditetapkan China.

Namun, menurut para ahli langkah ini dianggap berbahaya, dan bisa memonopoli Laut Timur, dan menjadikan situasi di kawasan ini makin tegang.

Bahkan peraturan yang dibuat China ini telah menginjak-injak hukuk internasional.

Pertama-tama, dari segi hukum, persyaratan bahwa kapal asing harus menyatakan diri ketika memasuki wilayah perairan China  sudah jelas melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Baca Juga: Jadi Negara Pertama yang Berani Campur Vaksin China dan Vaksin Barat Ini, Beginilah Kondisi Orang-orang Thailand Setelah Disuntik Vaksin Kombinasi Tersebut