Intisari-Online.com - Konflik Laut China Selatan mendadak memanas.
Ini semua karena mulai hari Rabu tanggal 1 September 2021, Administrasi Keamanan Maritim China mewajibkan kapal selam, kapal nuklir, kapal pengangkut bahan radioaktif, minyak bumi, bahan kimia, bahan bakar gas cair dan zat beracun melapor kepada China.
Lalu kapal-kapal itu harus mengikuti aturan dalam Keselamatan Lalu Lintas Maritim negara tersebut.
Selain itu, Beijing memiliki hak untuk mencegah dan menghentikan kapal asing yang melewati perairan teritorial mereka jika dinilai berbahaya.
Mereka menyebutnya peraturan "laut teritorial".
Hal itu lantas membuat konflik Laut China Selatan semakin besar.
Sikap semena-mena China
Dilansir dari 24h.com.vn pada Kamis (2/9/2021), pada bulan Februari 1992, China mengumumkan undang-undang tentang "laut teritorial" yang mirip.
Di mana Beijing mendefinisikan "laut teritorial" sebagai wilayah perairan yang berbatasan dengan daratan dan perairan pedalaman China, dengan lebar 12 mil laut dari garis pangkal lurus.
Pada sidang pertama, tampaknya konsep ini sesuai dengan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) 1982 di mana China juga menjadi anggota.
Tetapi sebenarnya tidak.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR