Find Us On Social Media :

Heboh! Pasien Covid-19 Tagih Rp488 Juta, Manajemen Rumah Sakit Medan Beberkan Kejadian Sebenarnya, 'Tidak Semua Di-cover Kemenkes'

By Mentari DP, Jumat, 3 September 2021 | 12:30 WIB

Ilustrasi pasien Covid-19.

 

Intisari-Online.com - Seorang pasien Covid-19 ditagih biaya pengobatan oleh sebuah rumah sakit di Medan.

Dilansir dari kompas.com pada Jumat (3/9/2021), pasien Covid-19 itu ditagih Rp488 juta untuk biata perawatan.

Namun dengan cepat Rumah Sakt Columbia Asia Medan buka suara.

Baca Juga: Salah Kaprah Jika Sebut Israel Jadi Negara Teraman dari Covid-19, Meski Separuh Warganya Sudah 2 Kali Divaksin, Justru Israel Kini Jadi Hospot Covid-19 di Dunia

General Manager RS Columbia Asia, Dedy Hidayat meralat pernyataan keluarga tersebut.

Tagihan itu bukan sebesar Rp488 juta, tapi total biaya perawatan pasien itu adalah sebesar Rp456 juta.

Dari Rp456 juta total biaya yang ditagih pihak rumah sakit, Kemenkes hanya bisa mengcover sebesar Rp366 juta.

"Sehingga sisanya R 87 juta menjadi beban pasien," kata Deny saat jumpa pers di rumah sakit itu, Kamis (2/9/2021).

Selain itu, Deny membantah bahwa pihaknya telah mengejar-ngejar keluarga pasien untuk membayar tagihan itu.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Lagi, Sudah Ditinggal Pasukan Amerika dan Negaranya Dikuasai Taliban, Kini 38 Juta Warga Afghanistan Siap-siap Hadapi Krisis Kelaparan

Sebab menurutnya keluarga pasien sudah mengetahui prosedur yang diberikan. Termasuk soal tagihan.

"Jadi tidak ada istilah kami mengejar keluarga untuk melakukan pembayaran," ungkapnya. 

Deny melanjutkan ketika pasien pertama kali masuk ke RS. Di mana keluarga pasien memilih melakukan pembayaran mandiri.

"Kami di Rumah Sakit Columbia menerima segala bentuk pembayaran pasien Covid-19."

"Pasien memilih, kita hanya mengakomodasi. Pasien datang bersedia membayar pribadi," jelasnya. 

Ditambah setiap pasien menerima perawatan, maka itu butuh persetujuan keluarga.

Artinya pihak rumah sakit tidak bisa mengambil tindakan tanpa persetujuan dari keluarga.

 

"Jadi selalu kita komunikasikan kepada keluarga pasien bila ada prosedur, obat dan tindakan berbeda berdasarkan kondisi klinis kepada keluarga pasien untuk meminta persetujuan."

Deny menceritakan, pasien sendiri datang ke RS Colombia atas rujukan RS lain pada 27 Juli dengan keadaan cukup kritis.

Pasien dirawat sekitar 20 hari. Tapi pada 19 Agustus 2021, pasien meninggal dunia.

"Itu lah kejadian yang sebenarnya," ucapnya.

Baca Juga: Pasien Covid-19 di Seluruh Indonesia Boleh Bernapas Lega, Ternyata Konsumsi 3 Jenis Makanan Ini Bisa Percepat Proses Penyembuhan Kita, Nyesal Baru Tahu!

Soal terhadap klaim biaya Kemenkes, Deny mengatakan, memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi pasien agar pihaknya bisa jaminkan.

Karenanya, dari total biaya tersebut, biaya sebesar Rp87 juta menjadi tagihan kepada pasien.

Dan sebelum perawatan, keluarga pasien juga telah menyimpan deposito sebesar Rp166 juta.

Namun ujar Deny, karena pembiayaan semakin membesar, RS menawarkan agar tagihan ditagihkan ke Kemenkes saja.

"Jadi kami sudah memberikan solusi yang terbaik dan pasien setuju," sebutnya.

Kini, karena keluarga sedang berduka, maka pihak rumah sakit memberikan waktu selama 2 minggu.

Setelahnya mereka diminta datang kembali untuk menyelesaikan segala administrasi yang dibutuhkan untuk klaim biaya ke Kemenkes.

Baca Juga: Kembali Bikin Panik Orang-orang Satu Indonesia, Mendadak Kasus Varian Delta Meningkat 2 Kali Lipat Hanya dalam 5 Hari, Hanya 3 Wilayah Ini yang Minim Kasus